– Pernyataan tegas
dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora Muhammad Hamdun,
tidak boleh ada potongan apapun terkait anggaran penyelenggaraan pemilu.
Diketahui, sebelumnya beberapa pantarlih mempertanyakan perbedaan nominal penerimaan uang transportasi saat mengikuti sinkronisasi dan pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
“Tidak boleh ada
potongan bentuk apapun. Soal yang lain-lain misalnya seperti transport,
kegiatan, itu dianggarkan di PPS,” katanya usai pleno rekapitulasi DPHP.
Hamdun menjelaskan,
potongan honor hanya berlaku bagi pantarlih yang ASN. Potongan berupa pajak
untuk honor.
Sedangkan berdasar
data dimilikinya, seluruh pantarlih di Blora tidak ada yang ASN.
Hamdun menjelaskan,
KPUK telah menganggarkan dua kegiatan bagi PPS di setiap desa.
Baca juga : Diduga LPj Tidak Sesuai, Kejari Selidiki Anggaran Honorarium DPRD
Yaitu, sinkronisasi
dan pleno DPHP di tingkat PPS. Meski secara kewenangan pengelolaan anggaran
diserahkan kepada PPS, pihaknya mengaku tetap menginstruksi dikelola baik.
“Prinsipnya sudah
kami sampaikan. Bahwa ada dua kegiatan melibatkan pantarlih, dan kegiatan itu
ada uang transport. Silakan dikelola dengan sebaik-baiknya,
dipertanggungjawabkan sesuai dengan RAB (rencana anggaran biaya),’’ jelasnya.
Salah seorang
Pantarlih di Kecamatan Japah mengatakan, hanya menerima Rp 90 ribu dari
kegiatan sinkronisasi dan pleno DPHP.
Baca juga : Ketua Komisi A DPRD Blora, “Pemkab Belum Maksimal Datangkan Investor”
Padahal di
kecamatan lain mendapat Rp 180 ribu. Sedangkan, di Kecamatan Ngawen, uang
transport diberikan Rp 100 ribu per pantarlih.
Ditambah lagi, menurut salah satu narasumber dari kecamatan Japah, PPS setempat sudah mengembalikan kekurangan uang transport senilai Rp 90 ribu untuk setiap pantarlih.
“Malam hari setelah
KPU Blora mengkonfirmasi ke PPK Japah, PPS (salah satu desa di Japah) segera
mengundang lagi menerima uang saku lagi. Bilangnya format honor sebelumnya
salah,’’ tutur sumber yang enggan disebutkan namanya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment