INFOKU, BLORA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora mulai mengumumkan
syarat pencalonan.
Hal itu menandai pendaftaran anggota legislatif di Pemilu 2024 segera dimulai.
Salah satunya harus mengundurkan diri bagi pejabat publik yang akan
mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Blora Ahmad Solikin mengatakan,
pejabat seperti kepala desa maupun perangkat desa yang masih aktif harus
mengundurkan diri dari jabatannya ketika ingin mendaftarkan diri sebagai bakal
calon anggota DPRD.
“Harus mengundurkan diri dan tidak bisa ditarik kembali hingga batas akhir
persyaratan pendaftaran bakal calon DPRD pada 14 Mei nanti,’’ tegasnya.
Baca juga : “Mudik Gratis Blora “ Sebanyak 147 Perantau Tiba di Blora
Selain kades dan perades, surat pernyataan pengunduran diri juga berlaku
untuk pejabat lainnya.
Diantaranya, badan permusyawaratan desa (BPD), aparatur sipil negara (ASN),
TNI dan Polisi.
Selain itu, salah satu syarat lain dari bekal nyaleg adalah memiliki ijazah
paling rendah tingkat SLTA.
Ketika bakal calon mencantumkan gelar akademik, ijazah yang diikutkan
adalah strata-1 (S1).
Melegalisir ijazah dapat dilakukan di sekolah masing-masing caleg. Namun
ketika sekolah tersebut sudah tidak beroperasi, ijazah bisa dilegalisir melalui
Korwil Dinas Pendidikan Provinsi.
Baca juga : Ketua Komisi A DPRD Blora, “Pemkab Belum Maksimal Datangkan Investor”
Ketua Bawaslukab Blora Lulus Mariyonan mengatakan, tahapan pencalonan ini
merupakan tahapan krusial.
Karena itu KPUK Blora harus memberikan pelayanan help desk untuk
meminimalisir pelanggaran administrasi maupun sengketa proses. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment