Area Oro-Oro Kesongo Zona Merah, Warga Dilarang Masuk

 

INFOKU, BLORAPaska terjadi letusan kawasan itu masih belum aman,  larangan masuk lokasi wisata mud volcano Oro-Oro Kesongo mulai digalakkan.

Polisi memasang spanduk larangan masuk kawasan itu, atau dengan kata lain area zona merah.

Apalagi, letusan Oro-Oro Kesongo Selasa lalu (11/4) mengakibatkan satu korban jiwa.

(Foto : IST )

Kapolsek Jati Iptu Subardi mengatakan, rambu larangan yang dipasang merupakan bentuk upaya pihak kepolisian mengamankan masyarakat sekitar.

Sebelumnya pihaknya sudah pernah memasang rambu peringatan. Namun dicopot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Subardi mengingatkan erupsi Oro-Oro Kesongo telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Diduga korban menghirup gas beracun dari letusan itu. Satu orang korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.

Baca juga : Seorang Warga Tewas, Diduga akibat Hirup Gas Beracun di Oro-oro Kesongo

“Kami bukan lagi memberi imbauan, tapi kami melarang warga untuk mendekat di sekitar Oro-Oro Kesongo. Demi keselamatan kita semua,’’ ungkapnya kepada wartawan kemarin.

Subardi menegaskan jangan ada warga maupun pengunjung yang mendekat ke area Oro-Oro Kesongo. Sebab, dikhawatirkan terjadi letupan yang mengeluarkan lumpur bercampur gas beracun.

“Karena meletusnya di kawah tersebut tidak tahu kapan waktunya. Kami sampaikan kepada masyarakat, terima kasih atas pengertiannya dan silakan menjauh dari lokasi ini,’’ imbaunya.

Baca juga : Diduga LPj Tidak Sesuai, Kejari Selidiki Anggaran Honorarium DPRD

Letusan Oro-Oro Kesongo terjadi Selasa (11/4) sore hari hingga Rabu (12/4) dini hari. Letusan menyemburkan lumpur setinggi 30 meter dan mengeluarkan gas.

Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan mengindikasi gas itu adalah hidrogen sulfida atau H2S. Gas jenis itu tergolong berbahaya jika dihirup. (Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments