INFOKU, BLORA – Paska terjadi
letusan kawasan itu masih belum aman, larangan
masuk lokasi wisata mud volcano Oro-Oro Kesongo mulai
digalakkan.
Polisi memasang spanduk larangan masuk kawasan itu, atau dengan kata lain area zona merah.
Apalagi, letusan Oro-Oro Kesongo Selasa lalu (11/4) mengakibatkan satu korban jiwa.
Kapolsek Jati Iptu Subardi mengatakan, rambu larangan yang dipasang
merupakan bentuk upaya pihak kepolisian mengamankan masyarakat sekitar.
Sebelumnya pihaknya sudah pernah memasang rambu peringatan. Namun dicopot
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Subardi mengingatkan erupsi Oro-Oro Kesongo telah mengakibatkan korban
meninggal dunia. Diduga korban menghirup gas beracun dari letusan itu. Satu
orang korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.
Baca juga : Seorang Warga Tewas, Diduga akibat Hirup Gas Beracun di Oro-oro Kesongo
“Kami bukan lagi memberi imbauan, tapi kami melarang warga untuk mendekat
di sekitar Oro-Oro Kesongo. Demi keselamatan kita semua,’’ ungkapnya
kepada wartawan kemarin.
Subardi menegaskan jangan ada warga maupun pengunjung yang mendekat ke area
Oro-Oro Kesongo. Sebab, dikhawatirkan terjadi letupan yang mengeluarkan lumpur
bercampur gas beracun.
“Karena meletusnya di kawah tersebut tidak tahu kapan waktunya. Kami sampaikan
kepada masyarakat, terima kasih atas pengertiannya dan silakan menjauh dari
lokasi ini,’’ imbaunya.
Baca juga : Diduga LPj Tidak Sesuai, Kejari Selidiki Anggaran Honorarium DPRD
Letusan Oro-Oro Kesongo terjadi Selasa (11/4) sore hari hingga Rabu (12/4)
dini hari. Letusan menyemburkan lumpur setinggi 30 meter dan mengeluarkan gas.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan mengindikasi gas itu adalah
hidrogen sulfida atau H2S. Gas jenis itu tergolong berbahaya jika
dihirup. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment