INFOKU, BLORA – Warga 4
Kelurahan Kecamatan Cepu mulai mendaftarkan lahannya kemarin (28/2).
Mereka bakal mendapatkan hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan 1.200 warga akan mendapatkan kepastian hukum pengelolaan tanah di atas hak pengelolaan (HPL) pemkab tersebut.
Yanti, salah satu warga Jatirejo mengaku sepakat dengan pemberiaan HGB pada
tanah yang ditempatinya.
Meski, sebenarnya dia menginginkan surat hak milik (SHM) karena merasa
telah menempatinya sejak lama.
Lahan rumahnya sudah ditempati turun menurun mulai dari kakek hingga punya
anak.
Baca juga : Tidak Ada Pengurangan Pegawai walau Wilayah Perhutani Berkurang 665 Hektare
“Kalau saya sendiri sudah 40 tahunan, mulai dari kecil di Jatirejo,”
ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah Dwi Purnama menjelaskan,
setelah melakukan komunikasi, warga menerima keputusan pemerintah dengan
mekanisme kepastian hukum pengelolaan lahan berupa HGB. Pemkab dan warga saling
diuntungkan.
“Keputusan pemerintah bisa diterima, dari satu sisi mengamankan aset
kabupaten, dan warga juga mendapatkan kepastian dengan mendapatkan HGB,”
ujarnya.
Dwi menjelaskan, HGB memberikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Durasinya
selama 30 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan saat izin HGB telah usai.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Proses pendaftaran tanah warga dimasukan dalam program pendaftaran tanag
sistematis lengkap (PTSL). Langkah tersebut diambil agar warga tidak
mengeluarkan biaya seperpun untuk mendapatkan sertifikat HGB.
Pada pendataan yang berlangsung hingga 4 Maret mendapatang, BPN menargetkan
sebanyak 1.200 lahan terdaftar PTSL. Meliputi empat kelurahan Sarirejo,
Jatirejo, Sarirejo, Tegalrejo, Wonorejo. Dwi menjanjikan warga mendapat
sertifikat HGB pada 9 Maret mendatang.
“Keluar HGB tanggal 9. Harus siap berapapun nanti yang masuk dan disepakati, termasuk ini kan juga sedang proses verifikasi di lapangan. Berapapun yang masuk nanti akan kami selesaiakan,” ujarnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment