INFOKU, BLORA – Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Blora masih verifikasi faktual (verfak) kesatu sejak 15 Februari.
Dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih diteliti.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora juga pengawasan
verfak.
Terdapat perangkat desa terdaftar di
sistem informasi pencalonan (Silon) menjadi pendukung bakal calon DPD.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Blora
Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, tercatat 5 orang perangkat desa namanya
terdaftar pada silon sebagai pendukung bakal calon perseorangan anggota DPD.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
Juga terdapat 9 orang perangkat desa yang menjadi panitia penyelanggara
pemilu.
Sembilan orang tersebut meliputi 5 orang anggota PPS, dan 4 empat orang
pantarlih.
Hanya, mereka sudah dilakukan klarifikasi menyatakan tidak mendukung.
Sedangkan, perangkat desa tersebut berasal dari 3 perangkat desa di
Kecamatan Ngawen, 1 orang Kecamatan Jepon, 1 orang Kecamatan Todanan.
Sedangkan, 9 orang menjadi panitia penyelanggara pemilu meliputi empat
orang Kecamatan Ngawen, 1 orang Kecamatan Jiken, 2 orang Kecamatan Banjarejo, 1
orang kecamatan Jepon, dan 1 Kecamatan Randublatung.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Menurutnya, perangkat desa termasuk profesi tidak seharusnya menjadi
pendukung bakal calon DPD.
Hal ini sudah dijelaskan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Terpisah, bakal calon perseorangan anggota DPD yang dilakukan verifikasi faktual di Blora berjumlah 9 bakal calon, dengan total sampel sebanyak 947 pendukung. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment