Wah .... 5 Perangkat Desa Tercatat Daftar Pendukung Bakal Calon DPD

 

INFOKU, BLORAKomisi Pemilihan Umum (KPU) Blora masih verifikasi faktual (verfak) kesatu sejak 15 Februari.

Dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih diteliti.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora juga pengawasan verfak.

 Terdapat perangkat desa terdaftar di sistem informasi pencalonan (Silon) menjadi pendukung bakal calon DPD.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, tercatat 5 orang perangkat desa namanya terdaftar pada silon sebagai pendukung bakal calon perseorangan anggota DPD.

Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber

Juga terdapat 9 orang perangkat desa yang menjadi panitia penyelanggara pemilu.

Sembilan orang tersebut meliputi 5 orang anggota PPS, dan 4 empat orang pantarlih.

Hanya, mereka sudah dilakukan klarifikasi menyatakan tidak mendukung.

Sedangkan, perangkat desa tersebut berasal dari 3 perangkat desa di Kecamatan Ngawen, 1 orang Kecamatan Jepon, 1 orang Kecamatan Todanan.

Sedangkan, 9 orang menjadi panitia penyelanggara pemilu meliputi empat orang Kecamatan Ngawen, 1 orang Kecamatan Jiken, 2 orang Kecamatan Banjarejo, 1 orang kecamatan Jepon, dan 1 Kecamatan Randublatung.

Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD DBlora Rendah 

Menurutnya, perangkat desa termasuk profesi tidak seharusnya menjadi pendukung bakal calon DPD.

Hal ini sudah dijelaskan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Terpisah, bakal calon perseorangan anggota DPD yang dilakukan verifikasi faktual di Blora berjumlah 9 bakal calon, dengan total sampel sebanyak 947 pendukung. (Endah/IST)  



Post a Comment

0 Comments