INFOKU, BLORA – Banyak terpasang
Aalat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho mulai bertebaran di
Blora.
Sayangnya, alat peraga itu banyak terpasang di lokasi yang tidak sesuai regulasi.
Sejumlah APK itu banyak yang ditertibkan satuan polisi pamong praja (Satpol
PP).
Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo mengatakan, pencopotan spanduk dan
baliho tidak ada kaitannya dengan pemilihan umum (pemilu).
Tindakan tersebut merupakan agenda rutin dalam pembersihan alat peraga yang
dipasang di area yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, area yang dianggap
zona merah harus steril dari alat peraga.
Baca juga : Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan, Diduga Palsukan SK Perades
“Tidak ada kaitannya dengan pemilu. Tidak hanya spanduk parpol, juga
spanduk lainnya yang tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku,’’ tuturnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
Satpol PP Suradi menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan setiap hari kerja
oleh pihaknya. Hanya, titik fokus saat ini sementara masih di Blora bagian kota
saja.
Ada beberapa hal yang mengakibatkan alat peraga itu dilepas langsung oleh
pihaknya. Pertama, perijinan dan pemasangan alat peraga jaraknya harus minimal
25 meter dari area publik.
Baca juga : Segera Verifikasi Ulang BLT Petani Tembakau, Terdata 8000 Petani Kuota 4780 orang
“Kedua, yang dimaksud zona merah yaitu, di atas jembatan, depan
perkantoran, sekolah, dan tempat ibadah,’’ tuturnya.
Saat ini jalan yang termasuk zona merah adalah ruas Jalan Pemuda dan Jalan
Ahmad Yani Kecamatan Blora. Itu bersamaan dengan penertiban pada bulan puasa
untuk menenangkan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
“Tidak hanya spanduk parpol. Juga ada dari iklan rokok dan lainnya. Kemarin ada tiga puluhan yang kami ambil yang ada di kota,’’ jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment