SatPolPP Tertibkan Spanduk dan Baliho Tak Berizin

 

INFOKU, BLORABanyak terpasang Aalat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho mulai bertebaran di Blora.

Sayangnya, alat peraga itu banyak terpasang di lokasi yang tidak sesuai regulasi.

Foto : IST

Sejumlah APK itu banyak yang ditertibkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo mengatakan, pencopotan spanduk dan baliho tidak ada kaitannya dengan pemilihan umum (pemilu).

Tindakan tersebut merupakan agenda rutin dalam pembersihan alat peraga yang dipasang di area yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, area yang dianggap zona merah harus steril dari alat peraga.

Baca juga : Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan, Diduga Palsukan SK Perades

“Tidak ada kaitannya dengan pemilu. Tidak hanya spanduk parpol, juga spanduk lainnya yang tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku,’’ tuturnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Suradi menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan setiap hari kerja oleh pihaknya. Hanya, titik fokus saat ini sementara masih di Blora bagian kota saja.

Ada beberapa hal yang mengakibatkan alat peraga itu dilepas langsung oleh pihaknya. Pertama, perijinan dan pemasangan alat peraga jaraknya harus minimal 25 meter dari area publik.

Baca juga : Segera Verifikasi Ulang BLT Petani Tembakau, Terdata 8000 Petani Kuota 4780 orang

“Kedua, yang dimaksud zona merah yaitu, di atas jembatan, depan perkantoran, sekolah, dan tempat ibadah,’’ tuturnya.

Saat ini jalan yang termasuk zona merah adalah ruas Jalan Pemuda dan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blora. Itu bersamaan dengan penertiban pada bulan puasa untuk menenangkan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

“Tidak hanya spanduk parpol. Juga ada dari iklan rokok dan lainnya. Kemarin ada tiga puluhan yang kami ambil yang ada di kota,’’ jelasnya. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments