INFOKU, BLORA – Kebijakan diberlakukan selama puasa Ramadan tempat hiburan malam
tidak diperbolehkan beroperasi.
Satpol PP bakal rutin pantau tempat hiburan melanggar. Jika terdapat pelaku usaha nekat buka, bakal ditindak hukum.
“Berhubung mendekati Ramadan, tempat-tempat hiburan kafe karaoke akan
ditutup,” kata Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo.
Hendi telah mengumpulkan para pengusaha hiburan malam kemarin (20/3) di
pendapa dinas pemuda olahraga kebudayaan dan pariwisata (dinporabudpar).
Berdasar, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017, persisnya pasal 44
terdapat ketentuan mengatur jam kerja.
Baca Juga : Nasib 146 Honorer, “PR” Berat KasatpolPP Blora
“Pemilik usaha sudah paham dan perda sudah jelas, bahwa usaha itu
diperbolehkan. Asasnya jelas untuk kebermanfaat dan pengembangan perekonomian
daerah. Namun, prinsipnya jangan sampai mengganggu norma agama dan sosial,”
ungkapnya.
Menurut Hendi, bakal rutin operasi tempat hiburan saat puasa Ramadan. Jika
ditemukan pengusaha bandel buka, petugas bakal mengamankan.
“Menghormati orang sedang menjalankan ibadah, jangan coba-coba, bisa
ditutup atau dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Baca juga : Diduga Ada Oknum Bermain Harga, Puluhan Kios Blok S Belum Terisi
Dia mengaku, telah membawa sekitar tujuh pengusaha yang nakal ke
pengadilan. Selama masih bisa diingatkan, pihaknya bakal memberikan toleransi.
Menurutnya, bagaimanapun pengusaha juga memberikan dampak perekonomian di
daerah.
“Sebelumnya (satu minggu lalu), tujuh pelaku usaha kami sidangkan ke
pengadilan, kami menghormati, kalau terlalu kencang nanti ya kasihan. Kalau
masih bisa diingatkan ya kami ingatkan jangan fulgar sampai viral. Kami juga
memanusiakan pengusaha,” paparnya.
Baca juga : Waspada ....Puncak Musim Hujan Diprediksi Bulan Maret
Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas bakal menimbulkan gejolak di
masyarakat. Dampaknya bisa merembet ke pemerintah kabupaten. Hal itu
diantisipasi agar satu bulan Ramadan tidak terjadi gejolak di masyarakat.
“Tugas kami hanya penindakan, sehingga mengajak pariwisata dan dinas PMPTSP,” bebernya.
Adapun jumlah karaoke terdata di dinporabudpar tahun lalu sebanyak 68
tempat hiburan kafe dan karaoke. Sedangkan perizinan masih minim.
“Saat ini perizinan mudah, kan usahanya juga tidak berisiko besar,” bebernya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment