INFOKU, BLORA
- Bupati Blora Arief Rohman, serahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) akhir tahun pelaksanaan APBD 2022, kepada pimpinan DPRD, Senin
(27/3/2023).
Dalam LKPJ yang diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Blora itu, disebutkan, ringkasan pelaksana anggaran APBD Kabupaten Blora tahun 2022. Masing-masing, pendapatan daerah ditargetkan Rp2.203.164.422.569,00 tercapai Rp2.176.850.305.646 atau 98,81 persen.
Pendapatan tersebut
terdiri dari PAD yang ditargetkan Rp 314.441.617.697,00 ternyata tercapai
hingga 103,67 persen, yakni sebesar Rp 325.966.473.177,00.
Sedangkan
Pendapatan dari Dana Transfer Pusat menurut Bupati dari target Rp
1.888.722.804.872,00 tercapai Rp 1.850.883.832.469,00 atau 98 persen.
Sementara itu,
untuk belanja daerah yang diperkirakan Rp 2.575.860.759.798,00 telah
terealisasi sebesar 93,03 persen. Yakni sebesar Rp 2.396.215.621.703,00.
Baca juga : Kades dan Perades Lulusan SMA & SMP ada 2,223, Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota
Kemudian pembiayaan
daerah daerah target Rp 375.496.337.229,00 terealisasikan Rp 365.321.093.790,00
atau 97,29 persen. Terdapat Silpa Rp 145.955.777.733,00.
“Kami berharap
capaian ini bisa ditingkatkan lagi di 2023 ini. Mengingat kebutuhan pembangunan
di Kabupaten Blora masih banyak,’’ tandas Bupati.
Di sidang Paripurna
yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD dan dipimpin Wakil Ketua DPRD,
Mustopa, bersama Sakijan, dan Siswanto itu, dengan didampingi Sekda Komang Gede
Irawadi, Bupati Arief berharap LKPJ tersebut bisa dibahas bersama dengan
teman-teman DPRD. Sehingga nantinya bisa ditetapkan sebagai Perda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.
"Tahun 2023
ini, kami bertekad untuk meningkatkan capaian kinerja. Tentunya dengan dukungan
teman teman legislatif dari DPRD. Saat ini beberapa pembangunan infrastruktur
2023 juga sudah kita mulai, selebihnya masih proses perencanaan yang diharapkan
April nanti bisa mulai dilaksanakan. Mohon doanya," kata Bupati.
Baca Juga : Nasib 146 Honorer, “PR” Berat KasatpolPP Blora
Sementara itu,
Wakil Ketua DPRD, Mustopa, meminta agar dokumen LKPJ yang diserahkan Bupati
bisa segera ditindaklanjuti untuk dibahas bersama.
"DPRD memiliki
waktu selama tiga puluh hari untuk melaksanakan pembahasan LKPJ ini. Semoga
nanti berjalan lancar," ungkapnya. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment