INFOKU,BLORA
– Sebuah aksi nekat dilakukan oleh seorang wanita bernama Elika Nurul Aini yang
mencuri mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai dalam sebuah pesta
pernikahan di Desa Jepangrejo, Kabupaten Blora,.
Perempuan asal Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran tersebut datang ke acara pernikahan tersebut tanpa undangan dan tidak kenal dengan yang punya hajat.
Dalam aksinya,
perempuan 21 tahun itu datang dan langsung membaur dengan tamu, serta masuk ke
dalam kamar pengantin mengambil mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai.
Namun naas, meski
berhasil mengambil barang berharga tersebut, dirinya berhasil ditangkap oleh
pihak kepolisian.
Kapolsek Blora,
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yulianto mengatakan kejadian berawal dari laporan
warga.
Pada Selasa
(14/3/2023) sekitar Pukul 11.30 WIB telah terjadi tindak pidana mengambil
barang milik orang lain secara melawan hak atau tanpa ijin di dalam kamar rumah
korban, warga Desa Jepangrejo, Blora.
Baca juga : Kemendag Kucurkan Dana Rp 3 Miliar untuk Pasar Induk Cepu
Pada saat korban
masuk ke dalam kamar untuk ganti baju, tiba-tiba melihat box seserahan
perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka dan
sebuah gelang emas seberat 5 gram yang berada di dalamnya telah hilang.
Baca juga : Diduga Ada Oknum Bermain Harga, Puluhan Kios Blok S Belum Terisi
"Selanjutnya korban melihat isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 gram juga telah hilang dan uang tunai sebesar Rp 400.000 yang tersimpan di dalam tas warna biru dongker juga hilang dan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang tersimpan di dalam dompet warna cokelat milik korban juga telah hilang," ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis (16/3/2023).(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment