Pelajar Blora Dilarang Disdik Kendarai Motor ke Sekolah, Kecuali Yang Punya SIM

 

INFOKU,BLORA - Larangan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) mengendarai motor ke sekolahan dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora, sebagai langkah mendukung upaya kepolisian.

Kepala Disdik Kabupaten Blora, Aunur Rofiq menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan lintas instansi terkait, seperti bidang perhubungan dan pemilik angkutan umum.

Foto : IST

"Ya baik juga sih untuk keselamatan, cuman ke depan harus kita tindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali angkutan umum, karena sudah mulai jarang, nah perlu koordinasi dengan bidang perhubungan juga," ucap Rofiq Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangat inovatif untuk mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh para pelajar tersebut.

Baca juga : Sejak 2021 Siswa Belajar di Rumah Warga, Tiga Kelas Rusak

Apalagi, sebagian besar para pelajar tersebut juga belum cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pihaknya juga mengakui banyak siswa yang menggunakan kendaraan bermotor untuk keperluan sekolah, meskipun motor yang dikendarai tersebut tidak terparkir di sekolahan.

"Saya melihat di sekolahan tidak ada kendaraan (pelajar), yang ada itu dititipkan di luar sekolahan. Ya karena aturannya belum cukup umur, jadi sesuai dengan aturan ya tetap kita dukung (upaya kepolisian) juga," terang dia.

Aunur Rofiq menerangkan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para kepala sekolah untuk mensosialisasikan langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.

Baca juga : Oknum ASN Dilaporkan Polisi, Diduga Ambil HP Anak saat Tagih Hutang

"Ya nanti akan kita koordinasikan kaitannya dengan sosialisasi ke sekolahan dan sekolahan akan menyampaikan ke wali murid, dan kita juga akan ada rapat koordinasi dengan kepala sekolah," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melarang para pelajar untuk menggunakan kendaraan bermotor.

Hal tersebut sesuai surat edaran tertanggal 2 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA se-kabupaten Blora tersebut, perihal imbauan kepada pelajar larangan menggunakan kendaraan bermotor.

Dalam surat edaran tersebut, alasan pihak kepolisian membuat surat itu karena banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, yang menimpa para pelajar sebagai generasi penerus bangsa serta kebanggaan orangtua.

Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber

Maka Satlantas Polres Blora mengimbau kepada Kepala Sekolah untuk melarang anak didiknya yang belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) menggunakan kendaraan bermotor.

Sehubungan hal tersebut, Satlantas Polres Blora akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang, apabila ditemukan pelajar yang masih menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat maupun pulang sekolah.(Endah/IST




Post a Comment

0 Comments