INFOKU,BLORA
- Larangan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
mengendarai motor ke sekolahan dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten
Blora, sebagai langkah mendukung upaya kepolisian.
Kepala Disdik Kabupaten Blora, Aunur Rofiq menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan lintas instansi terkait, seperti bidang perhubungan dan pemilik angkutan umum.
"Ya baik juga
sih untuk keselamatan, cuman ke depan harus kita tindaklanjuti dengan
mengaktifkan kembali angkutan umum, karena sudah mulai jarang, nah perlu
koordinasi dengan bidang perhubungan juga," ucap Rofiq Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, langkah
yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangat inovatif untuk mengurangi angka
kecelakaan yang disebabkan oleh para pelajar tersebut.
Baca juga : Sejak 2021 Siswa Belajar di Rumah Warga, Tiga Kelas Rusak
Apalagi, sebagian
besar para pelajar tersebut juga belum cukup umur dan memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM).
Pihaknya juga
mengakui banyak siswa yang menggunakan kendaraan bermotor untuk keperluan
sekolah, meskipun motor yang dikendarai tersebut tidak terparkir di sekolahan.
"Saya melihat
di sekolahan tidak ada kendaraan (pelajar), yang ada itu dititipkan di luar
sekolahan. Ya karena aturannya belum cukup umur, jadi sesuai dengan aturan ya
tetap kita dukung (upaya kepolisian) juga," terang dia.
Aunur Rofiq
menerangkan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para kepala sekolah untuk
mensosialisasikan langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.
Baca juga : Oknum ASN Dilaporkan Polisi, Diduga Ambil HP Anak saat Tagih Hutang
"Ya nanti akan
kita koordinasikan kaitannya dengan sosialisasi ke sekolahan dan sekolahan akan
menyampaikan ke wali murid, dan kita juga akan ada rapat koordinasi dengan
kepala sekolah," jelas dia.
Sebelumnya
diberitakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melarang para pelajar
untuk menggunakan kendaraan bermotor.
Hal tersebut sesuai
surat edaran tertanggal 2 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah
SMP dan SMA se-kabupaten Blora tersebut, perihal imbauan kepada pelajar
larangan menggunakan kendaraan bermotor.
Dalam surat edaran
tersebut, alasan pihak kepolisian membuat surat itu karena banyaknya jumlah
pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu
lintas, yang menimpa para pelajar sebagai generasi penerus bangsa serta
kebanggaan orangtua.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
Maka Satlantas Polres Blora mengimbau kepada Kepala Sekolah untuk melarang anak didiknya yang belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) menggunakan kendaraan bermotor.
Sehubungan hal tersebut, Satlantas Polres Blora akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang, apabila ditemukan pelajar yang masih menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat maupun pulang sekolah.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment