INFOKU, BLORA
– Sampai saat ini dugaan jual beli bangunan kios
Pasar Rakyat Randublatung masih belum tuntas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora belum usai penyelidikan. Oknum pengurus pasar diduga terlibat jual beli kepada pedagang, nilainya ratusan juta.
“Saya dulu beli kios nomor 4, harganya Rp 120 juta, yang menawari pegawai
pasar, sampun dipindah,” tutur Supatmi saat ditemui di kios tempat daganganya
kemarin (2/3).
Supatmi mengaku masih menyimpan nota jual belinya dengan salah satu oknum
Pasar Rakyat Randublatung berinisial A pada Oktober 2018 lalu.
Oknum tersebut saat ini sudah tidak bertugas lagi di pasar.
Dipindahtugaskan di pasar lain.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
“Orangnya sekarang tidak di sini (Pasar Randublatung, Red) sudah pindah,”
jelasnya.
Dugaan kasus jual beli kios oleh oknum pegawai pasar tersebut menurutnya
sudah masuk di kejaksaan.
Namun, hingga pergantian tahun belum usai penyelidikan. Tidak hanya dirinya saja yang membayar, rerata pedagang lain yang menempati dengan nilai Rp 120 juta.
“Sedoyo (semua) disuruh bayar, sudah sampai kejaksaan namun belum ada
kabar,” ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejari Blora Djatmiko mengatakan, dugaan jual beli kios
Pasar Randublatung masih penyelidikan.
Ditangani jaksa penyelidik pidana khusus. Tapi, terkait siapa saja telah
diperiksa, pihaknya masih menyimpan dengan alasan proses penyelidikan.
“Kami tidak bisa sampaikan, karena masih proses penyelidikan,” terangnya.
Baca juga : Sejak 2021 Siswa Belajar di Rumah Warga, Tiga Kelas Rusak
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Kepala Bidang Pasar Daerah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil
Menengah (Dindagkop UKM) Blora Soni Supriyanto menegaskan, bahwa kios-kios di
pasar daerah tidak dapat diperjualbelikan.
“Iya, regulasi pasar daerah kiosnya tidak boleh diperjualbelikan,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment