Oknum ASN Dilaporkan Polisi, Diduga Ambil HP Anak saat Tagih Hutang

 

INFOKU, BLORA –  Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial UH berdinas di Puskesmas Bogorejo dipolisikan gegara dugaan perampasan handphone milik DS, anak YL, 50, warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora. Kejadian itu saat menagih utang kepada pelapor.

ilustrasi

Dari surat nomor STPL/8/1/2023/Sek.Blora/Res.Blora/Jateng tertulis anak pelapor mengalami kerugian handphone berisikan data-data dan tugas sekolah.

Atau mengalami kerugian materiil Rp 1,4 juta. DS menangis ingin HP miliknya kembali sampai pergi dari rumah selama tiga hari tanpa izin.

Tri Mulyo Wibowo Kuasa Hukum pelapor YL berharap pihak kepolisian memproses perkara ini.

Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber

Menurutnya, perbuatan terlapor kepada anak di bawah umur dianggap tidak manusiawi.

Terkesan seperti rentenir. Dia juga meminta badan kepegawaian daerah (BKD) ikut memanggil terlapor dan memberi sanksi sesuai aturan berlaku.

Kapolsek Blora Kota melalui Kanitreskrim Ipda Sukimin mengatakan, awal Desember 2022 lalu UH datang ke rumah YL. Namun, saat itu YL tidak berada di rumah.

“Saat itu berada di rumah yakni dua anak kandung YL berinisial DK berusia 19 tahun dan DS berusia 15. UH sempat marah meminta agar sang anak untuk menelepon YL,” jelasnya.

Baca juga : Sejak 2021 Siswa Belajar di Rumah Warga, Tiga Kelas Rusak

Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD DBlora Rendah 

Ketika anak YL hendak menghubungi ibunya, kemudian UH merebut HP anak YL yang dipegang.

“Terlapor sempat bilang, jika HP sebagai jaminan hingga bertemu dengan terlapor bisa bertemu dengan YL,” imbuh Sukimin.

Disinggung perkembangan kasusnya, Sukimin mengatakan, masih bergulir.

Kedua belah pihak sama-sama menggunakan pengacara.

“Kami hanya coba memediatori. Namun kedua belah pihak belum ada titik temu,” tambah Sukimin.

Sementara itu, UH sebagai terlapor ketika dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp dan telephone tidak merespons. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments