INFOKU, BLORA – Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial UH berdinas di Puskesmas Bogorejo dipolisikan gegara dugaan perampasan handphone milik DS, anak YL, 50, warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora. Kejadian itu saat menagih utang kepada pelapor.
Dari surat nomor STPL/8/1/2023/Sek.Blora/Res.Blora/Jateng tertulis anak
pelapor mengalami kerugian handphone berisikan data-data dan tugas
sekolah.
Atau mengalami kerugian materiil Rp 1,4 juta. DS menangis ingin HP miliknya
kembali sampai pergi dari rumah selama tiga hari tanpa izin.
Tri Mulyo Wibowo Kuasa Hukum pelapor YL berharap pihak kepolisian memproses
perkara ini.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
Menurutnya, perbuatan terlapor kepada anak di bawah umur dianggap tidak
manusiawi.
Terkesan seperti rentenir. Dia juga meminta badan kepegawaian daerah (BKD)
ikut memanggil terlapor dan memberi sanksi sesuai aturan berlaku.
Kapolsek Blora Kota melalui Kanitreskrim Ipda Sukimin mengatakan, awal
Desember 2022 lalu UH datang ke rumah YL. Namun, saat itu YL tidak berada di
rumah.
“Saat itu berada di rumah yakni dua anak kandung YL berinisial DK berusia
19 tahun dan DS berusia 15. UH sempat marah meminta agar sang anak untuk menelepon
YL,” jelasnya.
Baca juga : Sejak 2021 Siswa Belajar di Rumah Warga, Tiga Kelas Rusak
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Ketika anak YL hendak menghubungi ibunya, kemudian UH merebut HP anak YL
yang dipegang.
“Terlapor sempat bilang, jika HP sebagai jaminan hingga bertemu dengan
terlapor bisa bertemu dengan YL,” imbuh Sukimin.
Disinggung perkembangan kasusnya, Sukimin mengatakan, masih bergulir.
Kedua belah pihak sama-sama menggunakan pengacara.
“Kami hanya coba memediatori. Namun kedua belah pihak belum ada titik
temu,” tambah Sukimin.
Sementara itu, UH sebagai terlapor ketika dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp dan telephone tidak merespons. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment