INFOKU, BLORA – DPRD Blora
mengapresiasi musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) kelompok
rentan yang digelar pemkab setempat.
Kelompok rentan yang dimaksud adalah perempuan, anak, lansia, dan difabel. Kegiatan itu untuk menampung usulan pembangunan dari kelompok tersebut.
Ketua DPRD Blora H. M Dasum mengatakan, sebagai mitra kerja pemerintah
daerah pihaknya sangat mendukung musrenbang itu sebagai wadah menyampaikan
usulan dan permasalahan bagi perempuan, anak, lansia, dan penyandang
disabilitas.
Usulan-usulan tersebut nantinya untuk diakomodir dalam
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.
Banyak kajian kelompok perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan
ini harus diutamakan.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
“Mereka punya hak yang sama untuk untuk dapat bersama kita jembatani.
Berikan peluang kepada mereka agar suara-suara kelompok perempuan dan kelompok
rentan ini bisa terakomodasi dengan baik,’’ ujarnya.
Atas nama Pimpinan DPRD, pihaknya sangat berharap agar musrenbang kelompok
rentan ini betul-betul merupakan suatu kesempatan untuk mengkomunikasikan
perencanaan yang bersifat populi.
Sehingga dalam pengaplikasiannya betul-betul menyentuh problem dan kebutuhan
perempuan dan kelompok rentan. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan kapasitas
keuangan daerah.
Baca juga : Wow .... Rp 1,5 miliar Tunggakan PBB Tahun 2022
“Sekali lagi, mari kita manfaatkan kegiatan ini untuk berdiskusi dengan
baik dan berpikir secara cermat dan bijak, Gliyak-gliyak
tumindak, sareh pakoleh yang berarti upaya yang dilakukan
perlahan, tapi akhirnya tujuannya akan tercapai.
Bisa menghasilkan gagasan dan konsep yang berkualitas. Saya yakin dengan
bekerjasama kita dapat mewujudkan tujuan luhur menuju masyarakat Blora yang
sejahtera gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi mengatakan, pihaknya menerima
usulan-usulan pembangunan dari kelompok rentan khususnya dari disabilitas.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Juga, antusias dalam mewujudkan program kelanjutan dari Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyandang Disabilitas
yang ditanganinya. Perda tersebut diciptakan untuk menunjang dan memperhatikan
hak-hak disabilitas.
Ia berharap, pemkab pandai dalam memberdayakan disabilitas dan juga
kelompok rentan lainnya.
“Kelompok rentan seperti disabilitas itu juga bagian dari kita. Jangan sampai dipandang sebelah mata suara mereka,’’ jelasnya. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment