INFOKU, BLORA
– Proses hukum diputuskan tiga pengusaha kafe karaoke
di kawasan Cumpleng Indah (CI) Kecamatan Todanan didenda Rp 500 ribu.
Ancaman pidana bakal diberikan, jika tetap buka lagi saat puasa Ramadan.
Ketiganya ilegal. Serta, pengajuan izin usaha hiburan malam dan karaoke
minim.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora
Welly Sujatmiko mengatakan, pemilik karaoke di CI sempat dituntut warga untuk
tutup bandel.
Masih buka setelah surat peringatan dilayangkan. Sehingga jalur hukum
diambil, ketiganya diseret ke persidangan.
Baca juga : Sanksi Tegas Bagi Tempat Hiburan Malam yang Buka selama Ramadan
“Jumat lalu kami sidangkan. Dari putusan hakim mereka mendapat denda Rp 500
ribu,” bebernya kemarin (24/3).
Meliputi Tiara Karaoke, Adella Karaoke, dan Queen Karaoke. Menurutnya,
denda senilai Rp 500 ribu sebagai efek jera, dan sesuai perda yakni maksimal Rp
50 juta.
“Artinya kami melakukan ketegasan atas pengusaha ilegal. Apalagi sebelumnya
sudah diberikan sosialisasi,” jelasnya.
Menurut Welly, kompleks CI terdapat 20-an karaoke, namun yang berizin hanya
satu.
Baca juga : Kades dan Perades Lulusan SMA & SMP ada 2,223, Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota
Tidak menutup kemungkinan pelanggaran masih bertambah. Anggota satpol PP
bakal sering memantau. Setelah putusan hakim apabila pengusaha karaoke
mengulangi hal serupa, penindakan akan ditingkatkan.
“Bahkan bisa naik menjadi kurungan penjara sesuai perda,” katanya.
Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
(Dinporabudpar) Blora Isti Nuratri mengatakan, masih banyak usaha pariwisata
karaoke belum memiliki izin.
Baca Juga : Nasib 146 Honorer, “PR” Berat KasatpolPP Blora
Dia berharap agar para pengusaha segera melegalkan usahanya.
“Jumlahnya banyak yang belum izin. Total ada 68. Ada 60 karaoke belum izin, 8 sudah berizin,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment