INFOKU, BLORA
– Tiga kecamatan menjadi sasaran Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) tahun ini.
Sedangkan Blora dan Cepu lebih diarahkan mempermudah perizinan.
Pemkab Blora masih punya pekerjaan memenuhi persyaratan termasuk kajian
lingkungan hidup stategis.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Blora Banar Suharjanto mengatakan, tahun lalu pembahasan RDTR di Blora dan
Cepu.
Tahun ini ditambah tiga kecamatan, yakni Kunduran, Jepon, dan Randublatung.
‘’Tahun ini dilelangkan tiga RDTR dengan pagu Rp 400 juta per kecamatan,”
jelasnya.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Subkoordinator (Subkor) Perencanaan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Blora
Firman menjelaskan, penyusunan RDTR di Blora dan Cepu masih proses
penyelesaian.
Banyak persyaratan harus dipenuhi sebelum dilanjutkan menjadi peraturan
bupati (perbup).
“Masih berproses, ada banyak persyaratan harus dipenuhi, nantinya
dipersilakan di-perbup-kan” terangnya.
Firman menjelaskan, beberapa yang harus diselesaikan yakni validasi KLHS
dari provinsi, korelasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Koreksi dari kementerian justru lebih mengarah kepada penggunaan, yakni
mempermudah perizinan.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
“Jadi RDTR-nya sudah jadi beirimbasnya ke perizinan. Mulai industri maupun
lainnya,” bebernya.
Menurutnya, RDTR merupakan penjabaran dari rencana tata ruang wilayah
(RTRW) dengan skala diperbesar 1: 5000.
Selain itu, penerapan penggunaan ruang masih bisa berubah, namun tetap mengacu RDTR.
“Misalkan wilayah perkebunan, masih diperkenankan untuk rumah, terpenting
tidak mendominasi. Berbeda dengan retribusi yang harus saklek,” ungkapnya.
Dia menambahkan, penyusunan RDTR dialokasikan Rp 400 juta. Jumlah tersebut menurutnya sudah standar karena termasuk pembuatan peta dasar. Rencana bekerja sama dengan pihak instansi ahli pemetaan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment