Kunduran, Jepon, dan Randublatung Sasaran Baru RDTR Blora

 

INFOKU, BLORA Tiga kecamatan menjadi sasaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun ini.

Sedangkan Blora dan Cepu lebih diarahkan mempermudah perizinan.

Salah satu sudut di Cepu (ilustrasi)

Pemkab Blora masih punya pekerjaan memenuhi persyaratan termasuk kajian lingkungan hidup stategis.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Blora Banar Suharjanto mengatakan, tahun lalu pembahasan RDTR di Blora dan Cepu.

Tahun ini ditambah tiga kecamatan, yakni Kunduran, Jepon, dan Randublatung. ‘’Tahun ini dilelangkan tiga RDTR dengan pagu Rp 400 juta per kecamatan,” jelasnya.

Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD DBlora Rendah 

Subkoordinator (Subkor) Perencanaan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Blora Firman menjelaskan, penyusunan RDTR di Blora dan Cepu masih proses penyelesaian.

Banyak persyaratan harus dipenuhi sebelum dilanjutkan menjadi peraturan bupati (perbup).

“Masih berproses, ada banyak persyaratan harus dipenuhi, nantinya dipersilakan di-perbup-kan” terangnya.

Firman menjelaskan, beberapa yang harus diselesaikan yakni validasi KLHS dari provinsi, korelasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Koreksi dari kementerian justru lebih mengarah kepada penggunaan, yakni mempermudah perizinan.

Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber

“Jadi RDTR-nya sudah jadi beirimbasnya ke perizinan. Mulai industri maupun lainnya,” bebernya.

Menurutnya, RDTR merupakan penjabaran dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan skala diperbesar 1: 5000.

Selain itu, penerapan penggunaan ruang masih bisa berubah, namun tetap mengacu RDTR.

“Misalkan wilayah perkebunan, masih diperkenankan untuk rumah, terpenting tidak mendominasi. Berbeda dengan retribusi yang harus saklek,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penyusunan RDTR dialokasikan Rp 400 juta. Jumlah tersebut menurutnya sudah standar karena termasuk pembuatan peta dasar. Rencana bekerja sama dengan pihak instansi ahli pemetaan. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments