INFOKU, BLORA - HM. Dasum, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, mengaku tak ambil pusing terkait dirinya yang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dasum
dan semua anggota DPRD Kabupaten Blora diadukan ke KPK terkait dengan dugaan
tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembayaran honorarium narasumber sosialisasi
undang-undang/ peraturan di DPRD Kabupaten Blora Tahun 2021-2023.
"Ya
monggo, fair," ucap Dasum saat ditemui wartawan di Joglo Bogem, Kecamatan
Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (28/2/2023).
Dasum
mengatakan, semua anggotanya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca juga : Sekitar Rp 700 Juta, Total Denda Proyek Molor
Maka,
apabila ada yang mengadukan persoalan tersebut, ia tidak terlalu mempedulikannya.
Menurut
politikus PDI-P tersebut, anggota DPRD juga merupakan pejabat daerah yang mana
honor ataupun gajinya telah disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
"Jadi kita bekerja sesuai dengan regulasi, dan di situ sudah kita sesuaikan, istilahnya sesuai dengan regulasi berjalannya, dan kalau itu dilaporkan silakan, itu kan masyarakat yang menilai, silakan monggo. kita terbuka," terang dia. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment