INFOKU, BLORA – Tuntutan pidana 6 bulan
penjara dijatuhkan pada Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten
Blora, Muntahar.
Muntahar diduga memalsukan surat keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk penjaringan perangkat desa (perades) atas nama Herwanto, yang waktu itu mengisi formasi sekretaris desa.
Sidang tuntutan terkait dugaan pemalsuan surat keputusan yang dijalani"Pidana
kepada terdakwa Muntahar dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan
selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ucap jaksa penuntut umum,
Agustinus Dian Leo Putra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Blora, pada
Rabu (29/3/2023).
Terkait
Oknum Kades yang Jadi Terdakwa Pemalsuan SK Perangkat Desa, tapi Masih Menjabat,
Jaksa mengatakan, alasannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan
karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.
Baca juga : Kades dan Perades Lulusan SMA & SMP ada 2,223, Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota
Kemudian
juga terdakwa bersikap sopan di persidangan serta merupakan tulang punggung
keluarga.
Dalam
tuntutannya, jaksa mengatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa melanggar
Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP terkait pemalsuan surat.
Saat
ini, terdakwa masih berstatus sebagai tahanan kota dan sempat menjalani tahanan
rutan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Waktu
di tingkat penyidikan itu pernah ditahan, kalau enggak salah tujuh hari,"
kata Dian saat ditemui wartawan usai sidang.
Baca juga : Segera Verifikasi Ulang BLT Petani Tembakau, Terdata 8000 Petani Kuota 4780 orang
Terkait
dengan tuntutan enam bulan dikurangi masa tahanan, jaksa beranggapan tahanan
kota dan tahanan rutan memiliki perbedaan dalam perhitungan.
"Penahanan
di kejaksaan itu kan tahanan kota, jadi statusnya seperlima, jadi lima hari
penahanan kota itu sama dengan satu hari penahanan rutan," terang dia.
"Ketika
putusannya berapa vonisnya nanti dikurangkan itu, jadi bukan dikurangkan pada
saat melimpahkan ke kejaksaan, sampai saat ini kan masih tahanan kota, itu
nanti dikurangkan," imbuh dia.
Muntahar
terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus Rukun Tetangga ( RT)
yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa (Perades).
Berkat SK tersebut, Herwanto selaku peserta pemilihan perangkat desa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi sekretaris Desa Kentong.
Baca juga : Potensi Produksi Pupuk Organik Tinggi, Blora Miliki 278 Ribu Ekor Sapi
Sekadar
diketahui, pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora dikuti sekitar
194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai
dilaksanakan.
Antusiasme
masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak.
Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.
Usai
pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos
perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak
kepolisian karena merasa dicurangi.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment