INFOKU, BLORA - Tidak lama lagi
banyak kades hingga pegiat desa di Blora yang lulus SMU dan sederajat akan
menempuh pendidikan S-1 atau jenjang sarjana.
Pemkab Blora melakukan Perjanjian Kerja Bersama dengan Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan (Kemendes PDTT) terkait program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Jum'at (3/3/2023).
Bupati Blora, Arief Rohman hadir langsung di perjanjian kerjasama yang
dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL) Desa di Gedung Olahraga (GOR) Bojonegoro tersebut.
Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan Pemkab Blora dengan Kemendes PDTT dan Unnes tersebut sebagai tindak lanjut hasil audiensi Bupati Arief dan jajaran dengan Kemendes PDTT di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca juga : Warga Desa Jegong Jati Mengadu ke Perhutani, Jalan Baru Diperbaiki Sudah Rusak
Disela-sela acara di Bojonegoro, Menteri Desa dan PDTT, Abdul Halim
Iskandar mengemukakan, tujuan dari kerja bersama tersebut adalah penyetaraan
akademik para punggawa di desa atas pengalaman kerja untuk memperoleh
kualifikasi pendidikan tinggi.
Dikatakan Menteri yang akrab disapa Gus Men Halim itu, di program RPL,
pengalaman kerja berbagai sumber daya manusia di desa dapat disetarakan.
"Melalui RPL Desa, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan
Permusyawaratan Desa, pengelola BUMDesa, pendamping desa, dan pegiat desa
lainnya, yang telah lulus SMU dan sederajat, bisa menggunakan pengalamannya
untuk melanjutkan kuliah jenjang sarjana," ungkapnya. Gus Men Halim.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Program RPL dari Kemendes tersebut diluncurkan Kemendes PDTT. DI program
itu, pengalaman kerja berbagai sumber daya manusia di desa, seperti sebagai
kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa), serta BUMDesa Bersama dapat disetarakan dengan materi kuliah di
universitas dengan berbagai program studi, sehingga mendapat gelar sarjana S-1
maupun doktor.
Menurut Sekjen Kemendes, Taufik Madjid, di program perkuliahan RPL Desa,
pendidikan nonformal dan informal, serta pengalaman kerja dan pengabdian di
desa dapat diakui sebagai capaian pembelajaran dalam bentuk perolehan SKS untuk
menempuh pendidikan jenjang sarjana atau pascasarjana.
Di pelaksanaannya, semua Pendamping Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa,
Pengelola BUMDesa serta semua pegiat desa hingga level RT/RW berkesempatan
mengikuti program perkuliahan tersebut.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
Syarat lainnya, lulusan SMA sederajat, dan berusia antara 25 tahun hingga
50 tahun. Nantinya untuk menjadi S-1, akan mengikuti kuliah selama 2 tahun.
Satu semester minimal datang ke kampus tiga kali. Selebihnya bisa via zoom. (Setyorini/KOM)
0 Comments
Post a Comment