INFOKU, BLORA – Dua kelompok
tani hutan (KTH) dalam satu lahan diprediksi mengajukan Kawasan Hutan Dengan
Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial (PS) Kementerian Lingkungan Hidup
dan Perhutanan (KLHK).
Keduanya yakni KTH Mulyo Raharjo Silayang dan KTH Mustika Jati, masuk KHDPK PS di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Blora.
Diketahui ada permohonan PS di Desa Kutukan atas nama KTH Mulyo Raharjo
Silayang yang sebagian masuk areal KHDPK PS.
Dita tim fasilitasi KLHK mengatakan, pendataan di lokasi hutan garapan
memastikan adanya penggarap di area KHDPK PS.
Tapi, data permohonan KTH Mulyo Raharjo Silayang terjadi tumpang tindih
dengan KTH Mustika Jati yang tidak pengajuan PS.
Baca juga : Tidak Ada Pengurangan Pegawai walau Wilayah Perhutani Berkurang 665 Hektare
Diketahui, penggarap di KHDPK PS tidak seluruhnya anggota Silayang.
“Karena itu dilakukan musyawarah pemerintah desa, KTH Silayang, KTH Mustika
Jati dan perwakilan penggarap. Hasil musyawarah memunculkan kesepakatan membuat
KTH baru yaitu KTH Gilang Maju Mulyo,’’ tuturnya.
Kepala Desa Kutukan Muradi menjelaskan, musyawarah beberapa waktu lalu
menghasikan kesepakatan KTH baru. Sebab, KTH diajukan ke KLHK tidak boleh ada
dua KTH, harus satu.
Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang Suratiyono mengaku tidak mengetahui adanya
KTH Mustika Jati.
Baca juga : Pasar Pon Buka Lagi Tapi Khusus Pedagang Klithikan
Ia tidak dilibatkan pertemuan di kantor kecamatan. Serta, hasil fasilitasi
KTH dipimpinnya tidak muncul dalam berita acara.
“Saya bingung, padahal KTH kami sudah diajukan tahun lalu,” jelasnya.
Diketahui wilayah KHDPK Blora terluas di Jawa Tengah. Luas 18.513,63 hektare untuk empat kepentingan. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment