INFOKU, BLORA – Blok S yang
diresmikan Sejak 2019, kios-kiosnya masih
banyak yang belum digunakan.
Padahal, Blok S lokasinya strategis. Ditengarai ada oknum yang kios-kios itu. DPRD meminta dinas terkait segera memindaklanjuti permasalahan itu.
“Saya sering lewat jalanan Blok S. Saat berkunjung suasananya sepi.
Padahal, jalanan yang melalui Blok S tergolong ramai dan tempatnya strategis,’’
kata Zufarul, salah satu warga.
Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengatakan, Dinas
Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DindagkopUKM) harus
bertindak tegas terhadap permasalahan tersebut.
Sebab, sesuai dengan Perbup Nomor 59 Tahun 2018 dijelaskan bahwa kios
dilarang untuk diperjual belikan atau disewakan.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
“Dinas dan pihak terkait segera menindaklanjuti dengan regulasi yang
berlaku. Jangan sampai merugikan masyarakat kecil,’’ jelasnya.
Blok S berlokasi di Jalan Raya Blora-Cepu. Persisnya di Desa Seso Kecamatan
Jepon.
Total ada 68 kios yang terbagi dalam 4 blok. Tersebar di sisi utara, barat,
barat perempatan,dan barat Mapolres. Namun, puluhan kios masih tutup dan tidak
digunakan.
Siswanto, meminta dinas atau pihak terkait memutar otak membenahi apa yang
menjadi penyebab Blok S sepi pengunjung sejak didirikan hingga saat ini.
Sehingga, bisa dicarikan solusi.
Baca juga : Oknum ASN Dilaporkan Polisi, Diduga Ambil HP Anak saat Tagih Hutang
“Nanti pasti banyak ide-ide dan solusi yang tepat. Apakah perlu mengadakan
kegiatan seperti pameran UMKM, pentas seni, atau kegiatan lain yang bisa
menarik perhatian publik dan pengunjung,’’ jelasnya.
Menurutnya, mengelola lokasi bisnis harus dengan pendekatan bisnis yang terstruktur sesuai dengan teori dan praktiknya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Daerah DindagkopUKM Blora Sony Supriyanto belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditulis kemarin (8/3).(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment