Terkait ASN Rangkap PPK, DPRD Blora Minta Pemkab Segera Menangani

 

INFOKU, BLORA – Adanya 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) rangkap jadi panitia pemilihan kecamatan (PPK), DPRD Kabupaten Blora meminta Pemkab segera menanganinya.

Sebab, data yang diterima, ada enam ASN ataupun PPPK yang rangkap jadi PPK.

Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengatakan, sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ASN atau PPPK yang juga menjadi anggota panitia penyelanggara pemilu berisiko untuk diberhentikan sementara.

Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) perlu mengundang pihak-pihak penyelenggara pemilu untuk menindakanjuti hal tersebut.

“Jangan langsung memberhentikan sesuai aturan dari pusat. Perlu digarisbawahi, mereka warga Blora yang harus diarahkan,’’ jelasnya.

Baca juga : Pasar Hewan Belum Berani Buka Walau Tren PMK Turun

Menurut Siswanto, pemda sebaiknya berkoordinasi lintas sektoral yang menurutnya bisa memecahkan masalah tersebut.

“Koordinasi dengan KPU, Bawaslu. Karena ASN kan milik pemda. Secara kepegawaian, mereka di bawah pemda,’’ jelasnya. 

Dia berharap tidak ada pihak-pihak dirugikan dengan keputusan lebih lanjutnya nanti.

Baca juga : Warga Kelurahan Mlangsen Blora Khawatir Rumahnya Roboh

“Agar adil dan mampu diterima oleh pihak terkait,’’ jelasnya.

Ketua KPUK Blora Mohamad Khamdun mengatakan, tidak ada masalah jika tidak mengganggu kinerja saat menjalani pekerjaannya menjadi panitia penyelenggara pemilu ataupun terhadap profesi awalnya.

“Pendaftar ASN menggunakan surat pernyataan dari pihaknya untuk mendaftar. Surat ini bisa menjadi penguat dalam kinerjanya nanti,’’ jelasnya. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments