INFOKU, BLORA – Adanya 6 Aparatur Sipil Negara
(ASN) rangkap jadi panitia pemilihan kecamatan (PPK), DPRD Kabupaten Blora meminta
Pemkab segera menanganinya.
Sebab, data yang diterima, ada enam ASN ataupun PPPK yang rangkap jadi PPK.
Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto
mengatakan, sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ASN atau
PPPK yang juga menjadi anggota panitia penyelanggara pemilu berisiko untuk
diberhentikan sementara.
Menurutnya, pemerintah daerah
(pemda) perlu mengundang pihak-pihak penyelenggara pemilu untuk menindakanjuti
hal tersebut.
“Jangan langsung memberhentikan
sesuai aturan dari pusat. Perlu digarisbawahi, mereka warga Blora yang harus
diarahkan,’’ jelasnya.
Baca juga : Pasar Hewan Belum Berani Buka Walau Tren PMK Turun
Menurut Siswanto, pemda sebaiknya
berkoordinasi lintas sektoral yang menurutnya bisa memecahkan masalah tersebut.
“Koordinasi dengan KPU, Bawaslu.
Karena ASN kan milik pemda. Secara kepegawaian, mereka di
bawah pemda,’’ jelasnya.
Dia berharap tidak ada pihak-pihak
dirugikan dengan keputusan lebih lanjutnya nanti.
Baca juga : Warga Kelurahan Mlangsen Blora Khawatir Rumahnya Roboh
“Agar adil dan mampu diterima
oleh pihak terkait,’’ jelasnya.
Ketua KPUK Blora Mohamad Khamdun mengatakan, tidak ada masalah jika tidak mengganggu kinerja saat menjalani pekerjaannya menjadi panitia penyelenggara pemilu ataupun terhadap profesi awalnya.
“Pendaftar ASN menggunakan surat pernyataan dari pihaknya untuk mendaftar. Surat ini bisa menjadi penguat dalam kinerjanya nanti,’’ jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment