INFOKU,BLORA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Blora Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial EDY, (50) seorang
warga kecamatan Blora.
Pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu. EDY diamankan petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo kecamatan Blora kabupaten Blora, Selasa (7/2/2023).
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,
membeberkan awal mulanya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul
15.00 Wib, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah
Kabupaten Blora.
"Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Satresnarkoba melakukan
penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan
tersangka EDY di wilayah kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora," kata
Kasatresnarkoba. Rabu (8/2/2023).
Baca juga : Final ..... Pilkades Serentak 27 Desa Digelar Bulan Juli
Baca juga : 84 Persen Remaja Putri Yang Mau Komsumsi Tablet Tambah Darah
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, satu buah handphone merk OPPO A 83. Satu unit sepeda motor Honda warna hitam.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,"
tambah Kasatresnarkoba.
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba
apalagi menjadi pengedar.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan
dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap
petugas.
"Hindari Narkoba, selain barang haram dengan mengkonsumsi narkoba bisa
merusak kesehatan seseorang," oungkasnya. (Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment