INFOKU, BLORA – Pedagang mulai mengeluh terkait rencana pembagian bidak dan kios
bangunan baru Pasar Ngawen.
Diduga kurang transparan proses
pendataan karena tidak melibatkan pedagang.
Pihak pasar berencana mengajukan asistensi kepada Kejasaan Negeri Blora.
Adinata Subiyanto, seorang
pedagang di pasar meminta agar merevisi penataan pedagang ditetapkan pengelola
pasar.
Berharap pengisian sesuai aturan
dengan melibatkan pedagang agar adil.
“Menurut kami itu tidak adil,
saya duga ada pelanggaran,” ujarnya kemarin.
Lanjutnya, beberapa pihak tidak
dilibatkan pengisian bangunan pasar terutama Blok Y Pasar Ngawen.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Bahkan pedagang yang terdampak
langsung tidak dilibatkan. Ada salah satu pedagang mempunyai banyak tempat
masih diberikan tempat pada bangunan baru.
“Inisialnya S. Kalau tidak ada
transaksi apa mungkin bisa, saya kira oknumnya anggota pegawai sendiri,” ujar
pedagang sayur dan buah tersebut.
Dia tidak mengambil jalur hukum,
namun, berharap pemerintah segera menuntaskan perkara tersebut.
Baca juga : Terkait ASN Rangkap PPK, DPRD Blora Minta Pemkab Segera Menangani
Sebab sudah mulai mendekati bulan
puasa. Saat ini pedagang pasar menempati bangunan semipermanen di belakang
pasar.
Kepala UPTD Pasar Wilayah III
Blora Listiyo Utomo mengatakan, sudah transparan proses pendataan pedagang.
Saat ini belum ada pengundian
nomor menempati bangunan. Beberapa kriteria dapat mengisi bangunan kios serta
bidak los Pasar Ngawen.
Tentu pedagang sebelumnya sudah
menempati lokasi dan rutin berjualan.
Baca juga : Enam Guru ASN Jadi PPK Yang Dipanggil, Belum Berani Kembali
“Ada tim sudah mendata awal,
nanti kami pun akan mengajukan asistensi ke Kejaksaan Negeri Blora,” jelasnya.
Menurut dia, ada 22 kios dan 130 los saat ini sudah selesai pembangunan pada Desember tahun lalu. Dia menginginkan semua pedagang bisa tertampung. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment