Penempatan Bangunan Pasar Ngawen, Pedagang Minta Transparan


INFOKU, BLORA – Pedagang mulai mengeluh terkait rencana pembagian bidak dan kios bangunan baru Pasar Ngawen.

Diduga kurang transparan proses pendataan karena tidak melibatkan pedagang.

Pihak pasar berencana mengajukan asistensi kepada Kejasaan Negeri Blora.

Adinata Subiyanto, seorang pedagang di pasar meminta agar merevisi penataan pedagang ditetapkan pengelola pasar.

Berharap pengisian sesuai aturan dengan melibatkan pedagang agar adil.

“Menurut kami itu tidak adil, saya duga ada pelanggaran,” ujarnya kemarin.

Lanjutnya, beberapa pihak tidak dilibatkan pengisian bangunan pasar terutama Blok Y Pasar Ngawen.

Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD DBlora Rendah 

Bahkan pedagang yang terdampak langsung tidak dilibatkan. Ada salah satu pedagang mempunyai banyak tempat masih diberikan tempat pada bangunan baru.

“Inisialnya S. Kalau tidak ada transaksi apa mungkin bisa, saya kira oknumnya anggota pegawai sendiri,” ujar pedagang sayur dan buah tersebut.

Dia tidak mengambil jalur hukum, namun, berharap pemerintah segera menuntaskan perkara tersebut.

Baca juga : Terkait ASN Rangkap PPK, DPRD Blora Minta Pemkab Segera Menangani

Sebab sudah mulai mendekati bulan puasa. Saat ini pedagang pasar menempati bangunan semipermanen di belakang pasar.

Kepala UPTD Pasar Wilayah III Blora Listiyo Utomo mengatakan, sudah transparan proses pendataan pedagang.

Saat ini belum ada pengundian nomor menempati bangunan. Beberapa kriteria dapat mengisi bangunan kios serta bidak los Pasar Ngawen.

Tentu pedagang sebelumnya sudah menempati lokasi dan rutin berjualan.

Baca juga : Enam Guru ASN Jadi PPK Yang Dipanggil, Belum Berani Kembali

“Ada tim sudah mendata awal, nanti kami pun akan mengajukan asistensi ke Kejaksaan Negeri Blora,” jelasnya.

Menurut dia, ada 22 kios dan 130 los saat ini sudah selesai pembangunan pada Desember tahun lalu. Dia menginginkan semua pedagang bisa tertampung. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments