Pemkab Kembali Data Pengguna Lahan Wonorejo

 

INFOKU, BLORA – Pendataan kembali lahan dan bangunan yang berdiri di lahan Wonorejo Kecamatan Cepu mulai diidentifikasi pemkab.

Itu sebagai langkah pemutakhiran data. Pemkab ingin memastikan fungsi bangunan dan luasan lahan yang ditinggali warga.

Foto : 

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji menjelaskan, penyelesaian tanah di Wonorejo masih tahap sosialisasi.  

Pihaknya akan mendata kembali bangunan dan yang ditinggali lahan warga. Itu untuk memutkhirkan data terbaru sebelum pemberian hak guna bangunan (HGB).

“Masih tahap sosialaisasi, memastikan kembali aset, identifikasi tanah yang dikuasai atau dipakai oleh warga,’’ujarnya.

Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD DBlora Rendah 

Mumuk, sapaanya, melanjutkan, pendataan nantinya untuk memastikan sejak kapan warga menempati lahan itu.

Juga untuk mengetahui sejak kapan lahan itu digunakan untuk usaha, sosial, dan rumah tangga. Ditengarai masih ada yang menyewakan tanah lahan itu.

Yang bertempat tinggal di sana atau warga yang menguasai (lahan/bangunan) berada di tempat lain,’’ jelasnya.

Mumuk memastikan, proses penyelesaian masalah lahan di Wonorejo sesuai dengan ketentuan yang disarankan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sudah ada pemahaman antara warga dengan pemkab.

Baca juga : RPHU Belum Rampung 100 Persen, Tahun Depan Belum Beroperasi

“Sudah ada semacam pemahaman yang sama bahwa nanti tanah hak pakai pemkab di kawasan Wonorejo akan dimohonkan menjadi HPL (hak penggunaan lahan),” tuturnya.

Dalam proses kepemilikan lahan berdasarkan HGB di atas HPL tidak ada pelepasan aset.

Sehingga tanah masih berstatus kepemilikan Pemkab Blora. Setelah sertifikat HGB di atas HPL diterima. Warga bharu boleh mengajukan HGB selaku pemilik lahan.

Baca juga : Blora Minta Bantuan dan Dukungan Gubernur Jateng Untuk Pembangunan Jalan

“Sehingga akan terbit setelah melalui proses prosedur, warga akan memperoleh hak guna, rencananya seperti itu,” terangnya.

Koordinator Advikasi Lahan Wonorejo Lukito menjelaskan, warga mulai didata kembali oleh BPN setelah minggu lalu pengukuran untuk pemetaan lahan.

“Informasi yang saya dapat dari BPN dan didampingi BPPKAD,” tandasnyanya. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments