INFOKU, BLORA – Sidang kedua kasus
dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) oleh Kades Kentong Kecamatan Cepu
Muntahar digelar hari ini (22/2).
Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 6 saksi di persidangan.
Meski sudah berstatus terdakwa
Muntahar masih tetap menjabat sebagai kades.
Dinas pemberdayan masyarakat dan
desa (DPMD) Blora masih melakukan kajian untuk melakukan pemberhentian.
Kasi Intel Kejksaan Negeri
(Kejari) Blora Djatmiko menjelaskan, setelah sidang dakwaan Rabu (15/2) lalu,
terdakwa bakal menjalani sidang kedua.
Baca juga : Tidak Ada Pengurangan Pegawai walau Wilayah Perhutani Berkurang 665 Hektare
Agendanya adalah pemeriksaan
saksi. JPU bakal mendatangkan 6 saksi pada persidangan hari ini (22/2).
“Yang dipanggil 6 saksi. Nanti
kita lihat (siapa saja yang datang,red) ikut persidangan,” jelasnya.
Dari laman sipp.pn.Blora, Kades
Kentong Muntahar sudah menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan SK untuk
penjaringan perangkat desa (perades) pada 2021/2022 lalu.
Terdakwa diduga memalsukan SK pengurus
rukun tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan salah satu calon.
Baca juga : Pasar Pon Buka Lagi Tapi Khusus Pedagang Klithikan
Dari tindakan dugaan pemalsuan SK
tersebut, seorang calon perades mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos
menjadi perangkat Desa Kentong.
Terdakwa Muntahar didakwa dengan
Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Setelah menjadi terdakwa,
Muntahar masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
Kepala DPMD Blora Yayuk Windrati
mengaku hingga kemarin (21/2) pihaknya masih melakukan kajian terkait kasus
Kades Kentong.
”Belum (diberhentikan), kami kaji lagi ya,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment