Keluhkan Gaji, Guru dan Pegawai Tidak Tetap Audiensi dengan DPRD & Dindik

 

INFOKU. BLORA – Persatuan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (Progata) Kabupaten Blora menuntut kesejahteraan saat audiensi dengan dinas pendidikan (disdik) setempat.

Mereka diwakili 10 delegasi progata ditemui Kepala Disdik Blora.

Mereka menuntut tentang gaji. Diketahui gaji didapat dari gabungan antara bantuan operasional sekolah (BOS) dan APBD Blora. Jumlah dana BOS tergantung banyak sedikitnya murid di tiap sekolah.

Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Pendidikan Disdik Mujo Sugiyono mengatakan, mekanisme gaji terhadap Progata sudah diatur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022.

“Jika mau diubah, berarti harus mengubah perbup tersebut,’’ jelasnya. Ia melanjutkan, perubahan perbup akan memakan waktu lama.

Baca juga : Penempatan Bangunan Pasar Ngawen, Pedagang Minta Transparan

“Kami terima aspirasinya, namun harus sabar dulu. Tidak sesingkat itu,’’ tuturnya.

Mujo menambahkan, harus ada pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) pemkab dengan badan anggaran (banggar) DPRD.

“Harus didaftarkan dulu sebelum tahun anggaran dimulai,’’ jelasnya.

Tuntutan Progata, menurut dia, harus dipertimbangkan karena mencakup kesejahteraan.

“Masih kurang dari kata layak karena dana didapat itu dari dana kolaborasi. Mereka ingin dana asli dari APBD saja,’’ jelasnya.

Abdul Mukaror salah satu penjaga sekolah termasuk pegawai tidak tetap mengeluhkan nasib ke depanya tidak jelas.

Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD DBlora Rendah 

Baca juga : Terkait ASN Rangkap PPK, DPRD Blora Minta Pemkab Segera Menangani

Ia meminta jaminan kesehatan, termasuk keluarga. Jika tidak ada kejelasan, ia akan mencoba cari pekerjaan lainnya, mengingat banyak kebutuhan harus dipenuhi.

“Kami juga punya keluarga untuk dinafkahi,’’ keluhnya.

Sebelumnya sudah audiensi dengan DPRD setempat.

“Sudah banyak mengabdi bertahun-tahun dengan gaji yang tidak wajar demi mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN),’’ ungkapnya. (Endah/IST



 

Post a Comment

0 Comments