INFOKU, BLORA – Data yang didapat hingga 9
Februari lalu tercatat ada 44 pengajuan dispensasi nikah (diska) dini di
Pengadilan Agama (PA) Blora.
Dari angka tersebut boleh dibilang pernikahan dini di wilayah Blora cukup mengkhawatirkan.
Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) segera melakukan upaya untuk
menekan hal itu.
Kepala Bidang (Kabid)
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Dinsos P3A Blora Amida Hayu
Kristiana mengatakan, pernikahan dini menjadi pemicu utama terjadinya stunting.
Itu karena belum matangnya usia
ibu saat hamil. Sehingga, berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak.
Baca juga : Bawa Surat dari Dinkes, 505 Remaja Ajukan Nikah Dini
Selain itu, angka risiko kematian
bayi juga lebih besar. Bayi bisa lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan
anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.
Lanjutnya, meski sebelum
pernikahan tidak ditemukan gangguan kesehatan mental pada calon ibu.
Namun, permasalahan tersebut akan
rawan berkembang di kemudian hari.
Menurut dia, saat rumah tangga
berlangsung, pelaku pernikahan dini sering mengalami gangguan kesehatan mental
dan tidak bisa memperoleh penanganan yang tepat.
Baca juga : Dindik Akui Tidak Semua Kasek Paham PBD, Dana BOS Perlu Diarahkan Perbaikan Mutu
Baca juga : Lho...... Ratusan Anak di Blora Jalani Pernikahan Dini
“Jika masih mengandung bisa
berisiko pada keselamatan janin dan berisiko perceraian,’’ jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya berupaya
mencegah pernikahan dini melalui sosialisasi dan edukasi.
Selain itu, pihaknya juga
bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan pencegahan-pencegahan. Sebab,
pernikahaan dini berpotensi mengakibatkan stunting.
Selama Januari hingga awal Februari, terdapat 44 permohonan diska yang diajukan di PA Blora.
Akademisi Hukum Hanin Alya
mengatakan, penyebab utama pernikahan dini adalah faktor ekonomi dan
pendidikan.
“Alih-alih kawin muda untuk menutupi permasalahan ekonomi. Tapi, malah menimbulkan masalah baru,’’ ungkapnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment