INFOKU, BLORA – Kekecewaan
muncul dari Pemerintah desa (Pemdes) Buloh Kecamatan Kunduran.
Masalahnya Balai desa setempat tidak bisa diusulkan menjadi aset desa. Penyebabnya, balai desa itu berdiri di atas lahan Perhutani.
Padahal, pendataan aset bangunan desa di kawasan hutan terakhir penyetoran
kemarin (26/2).
“Bangunan balai desa tidak dapat kami usulkan, karena berdiri diatas lahan
DK (djawatan kehutanan). Statusnya milik perusahaan perhutani,” ujar Kepala
Desa Buloh Joko Priyanto kemarin.
Joko menjelaskan, bangunan balai desa berdiri di atas lahan 5.000 meter
persegi.
Bangunannya adalah milik desa, Namun, lahannya berstatus milik perusahaan
yang dikelola Perhutani.
Baca juga : Sekitar Rp 700 Juta, Total Denda Proyek Molor
Lahan itu dimasukan dalam usulan program Penyelesaian Penguasaan Tanah, Penataan
Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk mendapatkan status tanah.
“Tapi walaupun tidak bisa, saran dari Bupati bisa dilakukan skema sewa
ataupun tukar guling,’’ ujarnya.
Dia mengaku, selama ini tidak memberikan biaya sewa. Namun, bangunan tidak
bisa diubah maupun dikembangkan. Sebab, permintaan pemilik lahan tidak membolehkan
untuk pembangunan balai desa.
“Selama ini tidak ada bayar, melainkan tidak boleh dibangun karena lahan
tidak milik desa,’’ terangnya.
Baca juga : Proyek Jalan Dianggarkan Rp 90 Miliar di 82 Titik Ruas yang Strategis
Pada program PPTPKH, Joko mengaku telah menyetorkan usulan aset desa di
wilayah hutan sebanyak 17 aset bangunan milik 17 orang. Dia memperkirakan lahan
yang tercatat seluas 8.500 meter persegi. ‘’Usulan aset bangunan sudah kami
setorkan di Bappeda,’’ terangnya.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora
Pujiariyanto memaparkan bahwa tanah yang diusulkan dalam PPTPKH tidak boleh
berstatus kelola perusahaan apapun.
Selain itu pemilik bangunan haruslah menempati paling sedikit selama 5 tahun sebelum UU Cipta Kerja dibentuk pada 2020 lalu. (Endah/IST) v
0 Comments
Post a Comment