Bangunan Berdiri di Tanah Perhutani, Balai Desa Buloh Belum Jadi Aset Desa

 

INFOKU, BLORAKekecewaan muncul dari Pemerintah desa (Pemdes) Buloh Kecamatan Kunduran.

Masalahnya Balai desa setempat tidak bisa diusulkan menjadi aset desa. Penyebabnya, balai desa itu berdiri di atas lahan Perhutani.

Suasana balai desa Butoh Kunduran saat dilakukan Vaksionasi Beberapa waktu lalu

Padahal, pendataan aset bangunan desa di kawasan hutan terakhir penyetoran kemarin (26/2).

“Bangunan balai desa tidak dapat kami usulkan, karena berdiri diatas lahan DK (djawatan kehutanan). Statusnya milik perusahaan perhutani,” ujar Kepala Desa Buloh Joko Priyanto kemarin.

Joko menjelaskan, bangunan balai desa berdiri di atas lahan 5.000 meter persegi.

Bangunannya adalah milik desa, Namun, lahannya berstatus milik perusahaan yang dikelola Perhutani.

Baca juga : Sekitar Rp 700 Juta, Total Denda Proyek Molor

Lahan itu dimasukan dalam usulan program Penyelesaian Penguasaan Tanah, Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk mendapatkan status tanah.

“Tapi walaupun tidak bisa, saran dari Bupati bisa dilakukan skema sewa ataupun tukar guling,’’ ujarnya.

Dia mengaku, selama ini tidak memberikan biaya sewa. Namun, bangunan tidak bisa diubah maupun dikembangkan. Sebab, permintaan pemilik lahan tidak membolehkan untuk pembangunan balai desa.

“Selama ini tidak ada bayar, melainkan tidak boleh dibangun karena lahan tidak milik desa,’’ terangnya.

Baca juga : Proyek Jalan Dianggarkan Rp 90 Miliar di 82 Titik Ruas yang Strategis

Pada program PPTPKH, Joko mengaku telah menyetorkan usulan aset desa di wilayah hutan sebanyak 17 aset bangunan milik 17 orang. Dia memperkirakan lahan yang tercatat seluas 8.500 meter persegi. ‘’Usulan aset bangunan sudah kami setorkan di Bappeda,’’ terangnya.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)  Blora Pujiariyanto memaparkan bahwa tanah yang diusulkan dalam PPTPKH tidak boleh berstatus kelola perusahaan apapun.

Selain itu pemilik bangunan haruslah menempati paling sedikit selama 5 tahun sebelum UU Cipta Kerja dibentuk pada 2020 lalu. (Endah/IST) v



 

Post a Comment

0 Comments