Tanggapan Ketua DPRD Blora Soal Konsep Cepu Raya


INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora akan terus mematangkan konsep Cepu Raya. Hal tersebut dibahas dalam acara Musrenbang di Kecamatan Cepu, pada Kamis (9/2/2023).

Ketua DPRD Blora, HM Dasum di sela kegiatan tersebut menyatakan, salah satu upaya pemerintah, dalam hal ini Kecamatan Cepu adalah dengan meningkatkan UMKM yang menjadi potensi untuk mengembangkan konsep Cepu Raya.

“Cepu ini kan merupakan kota yang hidrogen, dari berbagai daerah masuk sini, dari Jawa Timur, dari Jawa Tengah sendiri. Kalau UMKM kita tingkatkan, insya Allah bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dasum juga menyampaikan bahwa pemerintah juga fokus menuntaskan permasalahan-permasalahan yang belum selesai, seperti banjir dan lain sebagainya.

“Insya Allah tahun depan sudah tidak banjir lagi, karena ini kita bangun embung. Embung yang di Karangnongko, juga embung di atas,” ucapnya.

Baca juga : RPHU Belum Rampung 100 Persen, Tahun Depan Belum Beroperasi

Baca juga :  Setelah 1 Desember Kontraktor Proyek RPHU Belum Rampung, Kena Denda +/- Rp 3,4 juta per hari

Dia mengatakan, selain fokus pada sarana prasarana, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan perekonomian, mengingat beberapa tahun sebelumnya sempat merosot tajam, bahkan lumpuh diakibatkan pandemi.

“Kasus stunting juga masih tinggi, dan ini kami kerjakan dengan dinas-dinas terkait untuk menangani masalah itu,” tambahnya.

Lebih lanjut HM Dasum berharap, ke depan Blora semakin maju, semakin baik dan masyarakatnya sejahtera.(Endah)




Aktivitas Tambang Ilegal di Pati & Blora Diungkap Polda Jateng

INFOKU, SEMARANG – Dari analisa Aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora dan Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati menyebabkan banjir di daerah sekitar.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing mengatakan, salah satu dampak negatif dari penambangan ilegal tersebut adalah banjir.

Foto : IST

"Namun banjirnya tak terlalu signifikan. Mereka pasti menghitung," jelasnya
saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (8/2/2023).

Luasan lahan yang dilakukan penambangan ilegal tersebut masing-masing sekitar empat hektar.

Para penambang tersebut menjual tanah urug Rp 85.000 satu truk. "Satu truk itu sekitar 8 kubik, mereka jual Rp 85.000," ungkap dia.

Biasanya, tanah urug yang dijual oleh para penambang ilegal tersebut dijual untuk perumahan.

"Jadi mereka jualnya langsung person ke person," ujarnya.

Baca juga : Keluhkan Gaji, Guru dan Pegawai Tidak Tetap Audiensi dengan DPRD & Dindik

Dia menjelaskan, saat melakukan penggerebekan, polisi dan para penambang ilegal tersebut sempat diwarnai kucing-kucingan.

"Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor," ujar dia.

Informasi yang dia dapatkan, para penambang ilegal sempat mengendus kedatangan petugas.

Lokasi penambangan yang akan digrebek juga sepi.

"Perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak," paparnya.

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek.

"TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug," ungkap dia.

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU.

"DSU telah dilakukan penangkapan," katanya.

Baca juga : Final ..... Pilkades Serentak 27 Desa Digelar Bulan Juli

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.

Di tempat tersebut sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.

"Disana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati," pungkasnya.(Endah/IST



Post a Comment

0 Comments