INFOKU, BLORA – Pendataan aset-aset
warga dan bangunan umum di kawasan hutan mulai dilakukan.
Melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah, Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ditarget Minggu (26/2) selesai.
Hingga kemarin (24/2) dari 134 desa hutan terlibat baru 8 desa sudah
lengkap.
“Kami ajak desa di kawasan hutan untuk pendataan dan koordinasi program
nasional ini,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Blora Pujiariyanto.
Dia memaparkan, hingga kemarin (24/2) baru delapan desa pendataan sudah
lengkap.
Baca juga : Sejak 2021 Siswa Belajar di Rumah Warga, Tiga Kelas Rusak
Sedangkan, 130 desa sekitar kawasan hutan lain masih proses melengkapi. Ia
berharap sebelum Selasa (28/2) sudah selesai, sebab data bakal dibawa ke
Jakarta.
Saat pendataan, menurut Puji, masyarakat desa terkendala tidak punya peta
bahwa bangunan masuk kawasan hutan. Namun, pihaknya meminta foto saja, juga
pengecekan peta di bappeda.
“Kami minta foto memakai open kamera ada koordinatnya. Nanti kami cocokkan
peta bappeda, bila yang sesuai bisa diusulkan,” jelasnya.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Dia menjelaskan, pendataan ini nantinya memberi kepastian penggunaan lahan
hutan ditempati. Bakal mendapat legalitas, berupa hak pakai ataupun hak guna.
“Bagaimana masyarakat selama ini bermukim di kawasan hutan berpuluh-puluh
tahun nanti bisa istilahnya dilegalkan,” jelasnya.
Pendataan tersebut didasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) Nomor 07 Tahun 2021, beberapa syaratnya yakni tanah tidak ada
sengketa dengan pihak lain.
Minimal menempati lima tahun sebelum Uu Cipta Kerja dibahas 2020 lalu. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment