Tuntut Masa Jabatan 9 tahun, Kades Blora Demo ke DPR RI

 

INFOKU, BLORA – Kepala desa (Kades) se Kabupaten Blora menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Petinggi desa itu berangkat ke Jakarta kemarin (17/1).

Salah satunya tentang masa jabatan 6 tahun tiga kali pencalonan menjadi 9 tahun dua kali pencalonan.

Kades mengklaim ingin kembalikan kedaulatan desa, sebab Undang-Undang Desa saat ini masih ada Peraturan Presiden dan menteri dalam musyawarah desa (Musdes).

Dengan memasukkan prolegnas di DPR RI 2023 diharapkan desa semakin berdaulat.

“Untuk kebijakan-kebijakan desa kami minta dikembalikan kepada kedaulatan desa, artinya musdes adalah suara tertinggi, jadi tidak dititipi dengan keputusan-keputusan menteri dan keputusan presiden,” ujar Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran Joko Priyanto kemarin (17/1).

Joko menjelaskan, beberapa keputusan yang dirasa membatasi undang-undang desa seperti Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 mengenai pengaturan penggunaan dana desa.

Sebab pada aturan tersebut terdapat pembatasan penggunaan dana desa seperti 40 persen untuk BLT DD. Menurutnya, peraturan itu membatasi kedaulatan desa.

Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD DBlora Rendah 

“Kades-kades di wilayah kunduran sepakat jika ada revisi UU Desa,” terangnya.

Ia mengungkapkan, sekitar 90 persen kades di Kecamatan Kunduran hadir dalam unjuk rasa di Jakarta kemarin (17/1). Hanya tiga kades yang izin tidak bisa ikut berangkat, namun tetap mendukung revisi.

Tuntut 9 tahun

Kades Jipang, Kecamatan Cepu Ngadi menambahkan, juga mendukung revisi UU Desa, salah satu poin  yang dicanangkan ialah perubahan masa jabatan dari 6 tahun satu periode, maksimal menjabat tiga periode. Diubah satu periodes menjadi 9 tahun. Namun, maksimal dua periode.

“Semua kades Blora sepakat, ada sekitar 90 persen kades di Blora datang ke jakarta,” klaimnya.

Menurutnya, periodes kades 6 tahun dirasa belum cukup untuk menstabilkan pemerintahan desa, pemulihan masyarakat yang terbelah butuh waktu lama.

Hal itu berdampak pada rencana jangka menengah desa (RPJM Des).

Ketua Komisi A DPRD Blora Pardi menerangkan, tuntutan kades terkait masa jabatan dirasa wajar.

Sebab ketegangan di desa usai pilkades sulit diurai, dibanding ketegangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Itu (Perubahan) masih terukur, resistensi di masyarakat kalau enam tahun masih tinggi,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk mewujudkan revisi undang-undang memang perlu dimasukan kedalam prolegnas tahun ini.

Baca juga : Serapan Anggaran Masih 80,8 Persen, Pelayanan Pencairan sampai 31 Des Pk 00.00

Namun, ketika sudah diubah menjadi 9 tahun dalam dua kali pencalonan menurut Pardi, kades seharusnya tidak bisa mencalonkan lagi pada pilkades ketiga kalinya.

Sebab, 18 tahun akan berubah menjadi 27 tahun jika terpilih selama tiga periode.

“Kalau 9 tahun dua kali masih wajar, tiga kali terlalu banyak,” terangnya.

Baca juga : Tidak Sesuai Target, Kotraktor RPHU Kena Denda

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati mengungkapkan, sekitar Agustus dan Oktober tahun ini terdapat 27 kades masa jabatan habis.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan pemilihan bisa dilangsungkan tahun ini, karena tahun politik. Sebelumnya pihaknya telah menganggarkan pilkades 2023 sebanyak Rp 700 juta. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments