INFOKU, BLORA – akhirnya realisasi pajak
restoran di Blora melebihi target yang telah ditetapkan. Target awal Rp 3,6
miliar, realisasinya Rp 5,06 miliar hingga 31 Desember 2022.
Pajak restoran diperoleh dari usaha makanan dan minuman memiliki kriteria.
Subkor Evaluasi dan Pelaporan
Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)
Putri Sholiha Anugraini mengatakan, pajak restoran sekitar 10 persen.
Namun, adanya kenaikan hasil
pajak restoran membuktikan masyarakat tidak terhalangi oleh hal tersebut.
‘’Tingkat konsumtif masyarakat Blora kembali bergairah sejak pandemi sudah
mulai mereda,’’ jelasnya kemarin (13/1).
Terhitung, 265 pelaku usaha
makanan dan minuman yang tercatat membayar pajak.
Baca juga : Final Rp 700 Juta Anggaran Pilkades 27 Desa
“Kafe, katering, rumah makan,
yang indikatornya omzetnya Rp 5 juta lebih,’’ tuturnya.
Menurutnya tingkat konsumtif
sektor makanan dan minuman dibarengi kenaikan sektor lainnya.
“Sesuai laporan, salah satunya
pajak hotel menyentuh Rp 882 juta. Lebih dari target naik 113 persen,’’
ucapnya.
Jika dilihat data rekapitulasi
realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan 10 kategori pajak, penerimaan
laporannya melebihi anggaran 2022.
Hal ini melebihi harapan pihak
BPPKAD mengoptimalkan PAD. Hasil pajak akan dimanfaatkan pembangunan daerah.
Baca juga : Banyak Perangkat Desa Lulusan SMA, RPL Diskema Subsidi
Baca juga : Tahun Ini Perangkat Desa Lulusan SMA Dikuliahkan
Agus salah satu warga Blora
mengatakan, tingkat konsumtif masyarakat mulai bergeliat memasuki 2022 lalu.
“Dulu 2019 ramai, terus sepi
karena pandemi 2020 hingga 2021. Masuk 2022 mulai ramai lagi,’’ ujar pengusaha
kopi ini.
Menurutnya, masih banyak masyarakat enggan mendatangi atau membeli makanan dan minuman di tempat yang dikenakan pajak. ‘’Karena konsumen ingin lebih ekonomis,’’ pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment