Tiga Orang yang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Blora

 

INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkoba.

Ketiga pria tersebut adalah GPA, (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS, (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang, serta IL, (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengungkapkan bahwa kejadian berawal Sabtu, 7 Januari 2023, sekira pukul 15.30 Wib di perempatan Traffic Light turut tanah Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.

Petugas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yaitu tersangka GPA dan APS.

"Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tunjungan, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua tersangka yaitu GPA dan APS,"ujar Kasatresnarkoba Polres Blora. Senin, (9/1/2023) di Mapolres Blora.

Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD DBlora Rendah

Baca juga : Kucuran Dana Pusat Rp 1 Triliun, Pembebasan Lahan Karangnongko Berlanjut

Lebih lanjut Kasatresnarkoba menyatakan berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang dengan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.

Kemudian Minggu, 8 Januari 2023 petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial IL warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.

"IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang,"imbuh AKP Edi Santosa.

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka.

Baca juga : Serapan Anggaran Masih 80,8 Persen, Pelayanan Pencairan sampai 31 Des Pk 00.00

Dari tersangka GPA meliputi satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang yang dimasukan kedalam masker warna biru putih dengan berat 1.09 gram.

Kemudian satu buah Handphone Merk Samsung M 30 Warna Putih.

Berikutnya, dari tersangka APS yang disita adalah satu buah tas pinggang warna hitam biru.satu buah handphone merk Samsung A 01 warna hitam.

Satu unit sepeda montor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. : H-6899-YF.

Selanjutnya, katanya, dilakukan Pengembangan di Rumah tersangka APS di wilayah kecamatan Mranggen Kabupaten Demak petugas menemukan dua paket narkotika jenis dabu yang masing – masing di bungkus plastik klip warna bening dengan berat : 4.91 Gram.

Juga 30 plastik klip warna bening, tiga buah sedotan warna putih, tiga buah pirek kaca dan tiga buah katenbat.

Baca juga : Sekitar 1.572 Warga Blora Terdampak Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko

Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat botol merk aqua yang berukuran 330 Ml yang di dalamnya berisi air putih yang pada tutup botolnya di beri dua buah lubang, lubang pertama terpasang sedotan warna putih sedangkan lubang kedua tertempel sedotan warna putih yang di hubungkan pirek kaca, serta dua buah timbangan elektrik.

Kemudian dari tersangka IL petugas mengamankan barang bukti berupa :

Satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang di lipat lalu di masukan kedalam plastik klip warna bening lalu di isolasi warna coklat dengan berat 0.52 Gram.

Satu buah tas slempang warna hitam yang ada tulisan JPD. Satu buah Hand Phone M.20 warna hitam.

Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Kapolres Bersama Forkopimda Sowan Tokoh Samin di Blora Selatan

AKP Edi Santosa menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba. Dan ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.

"Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada,"pungkas AKP Edi Santosa. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments