INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres
Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku
tindak pidana narkoba.
Ketiga pria tersebut adalah GPA, (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS, (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang, serta IL, (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi
melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengungkapkan bahwa kejadian berawal
Sabtu, 7 Januari 2023, sekira pukul 15.30 Wib di perempatan Traffic Light turut
tanah Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.
Petugas telah melakukan
penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yaitu tersangka GPA dan
APS.
"Berasal dari informasi
warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tunjungan,
maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua
tersangka yaitu GPA dan APS,"ujar Kasatresnarkoba Polres Blora. Senin,
(9/1/2023) di Mapolres Blora.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Baca juga : Kucuran Dana Pusat Rp 1 Triliun, Pembebasan Lahan Karangnongko Berlanjut
Lebih lanjut Kasatresnarkoba
menyatakan berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan
pengembangan di wilayah Demak dan Semarang dengan dipimpin langsung oleh
Kasatresnarkoba.
Kemudian Minggu, 8 Januari 2023
petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial IL warga
Kecamatan Genuk Kota Semarang.
"IL diamankan petugas saat
berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang,"imbuh AKP Edi
Santosa.
Selain mengamankan ketiga
tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka.
Baca juga : Serapan Anggaran Masih 80,8 Persen, Pelayanan Pencairan sampai 31 Des Pk 00.00
Dari tersangka GPA meliputi satu
paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran
kecil lalu dimasukan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang yang
dimasukan kedalam masker warna biru putih dengan berat 1.09 gram.
Kemudian satu buah Handphone Merk
Samsung M 30 Warna Putih.
Berikutnya, dari tersangka APS
yang disita adalah satu buah tas pinggang warna hitam biru.satu buah handphone
merk Samsung A 01 warna hitam.
Satu unit sepeda montor Honda
Beat warna hitam dengan No. Pol. : H-6899-YF.
Selanjutnya, katanya, dilakukan
Pengembangan di Rumah tersangka APS di wilayah kecamatan Mranggen Kabupaten
Demak petugas menemukan dua paket narkotika jenis dabu yang masing – masing di
bungkus plastik klip warna bening dengan berat : 4.91 Gram.
Juga 30 plastik klip warna
bening, tiga buah sedotan warna putih, tiga buah pirek kaca dan tiga buah
katenbat.
Baca juga : Sekitar 1.572 Warga Blora Terdampak Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Seperangkat alat hisap (bong)
yang terbuat botol merk aqua yang berukuran 330 Ml yang di dalamnya berisi air
putih yang pada tutup botolnya di beri dua buah lubang, lubang pertama
terpasang sedotan warna putih sedangkan lubang kedua tertempel sedotan warna
putih yang di hubungkan pirek kaca, serta dua buah timbangan elektrik.
Kemudian dari tersangka IL
petugas mengamankan barang bukti berupa :
Satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening
yang di lipat lalu di masukan kedalam plastik klip warna bening lalu di isolasi
warna coklat dengan berat 0.52 Gram.
Satu buah tas slempang warna
hitam yang ada tulisan JPD. Satu buah Hand Phone M.20 warna hitam.
Ketiganya dijerat pasal Pasal 114
ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Baca juga : Kapolres Bersama Forkopimda Sowan Tokoh Samin di Blora Selatan
AKP Edi Santosa menegaskan bahwa
ini adalah wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba. Dan
ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.
"Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada,"pungkas AKP Edi Santosa. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment