INFOKU,BLORA – Saat ini Pemerintah Kabupaten Blora sedang
melaksanakan dua gelombang perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK).
Gaji dan Tunjangan PPPK pada dua gelombang
itu dianggarkan Rp 96,85 miliar.
Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran, Bidang Anggaran, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Sulistyo Nugroho mengatakan, anggaran gaji dan tunjangan itu didapatkan dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer dari pemerintah pusat.
DAU mandatori dikhususkan untuk gaji dan
tunjangan PPPK, tidak dapat dialokasikan ke yang lain.
Sulistiyo mengungkapkan, jumlah anggaran
Gaji PPPK tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya, pada tahun 2022 sekitar
Rp 59 miliar merupakan perekrutan tahun 2019.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Baca juga : Serapan Anggaran Masih 80,8 Persen, Pelayanan Pencairan sampai 31 Des Pk 00.00
Sedangkan 2023 pihaknya diberi anggaran Rp
96 miliar lebih. Tentu jumlah yang direkrut lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 212 /PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat
Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Blora mendapatkan alokasi Rp 96
miliar.
“Itu untuk pengadaan tahun kemarin ditambah
yang mau besok ini, setelah seleksi tahun 2023 ini,” imbuhnya.
Baca juga : Di Usia 57 tahun Seorang Guru dari 753 PPPK Formasi Guru Blora Resmi Dilantik
Pada lampiran tersebut, disebutkan bahwa
anggaran disiapkan untuk formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023.
Untuk formasi PPPK 2022, dianggarkan dengan
total 1.912 orang. Terdiri atas PPPK guru sebanyak 1.261 orang, PPPK tenaga
kesehatan 250 orang, serta PPPK tenaga teknis 401 orang.
Sedangkan formasi PPPK tahun ini dianggarkan
untuk 2.188 orang yang terdiri dari PPPK guru sebanyak 2.063 orang dan PPPK tenaga kesehatan 125 orang. Tidak ada
PPPK tenaga teknis.
Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
Pada peraturan menteri tersebut, besaran anggaran ditentukan berdasarkan jumlah formasi PPPK, gaji pokok dan tunjangan melekat, serta jumlah bulan pembayaran gaji PPPK. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment