INFOKU, BLORA - Dengan kembali beroperasinya tempat hiburan malam Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan kabupaten Nlora, membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan HIV/AIDS kepada karyawan pemandu karaoke (PK) atau Lady Companion (LC), Kamis ,12/01/2023.
Dari data yang dihimpun dilokasi,
ada 57 PK dari tempat karaoke yang ada, diperiksa oleh tim kesehatan dari
Dinkes Blora yang bekerjasama dengan Puskesmas, Forkompimcam Todanan dan
yayasan sehat peduli kasih (Peka) Blora.
Kepala UPTD Puskesmas Todanan
Rismiyati saat dikonfirmasi mengatakan, ada 57 karyawan yang sudah dilakukan
pemeriksaan, 3 diantaranya dalam pengawasan.
"Dari 57 yang diperiksa, 3
dalam pengawasan, dan langsung ditindak lanjuti dengan diberikan
pengobatan," terangnya.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Perlu diketahui, secara kasat
mata, pengidap virus HIV, tidak bisa terdeteksi dari luar atau fisiknya.
Namun lama kelamaan kekebalanya
akan menurun. Untuk itu, secara pasti bisa diketahui melalui pemeriksaan.
Sementara itu Kasi Trantib
Kecamatan Todanan Edi Supriyanto mengatakan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya
melakukan pendampingan dan membantu tenaga kesehatan untuk melakukan pendataan
dan pemeriksaan.
Baca juga : Serapan Anggaran Masih 80,8 Persen, Pelayanan Pencairan sampai 31 Des Pk 00.00
"Disini kita melakukan
pendampingan, dengan membantu tenaga kesehatan untuk melakukan pendataan dan
pemeriksaan," kata Edi.
Pada Pemberitaan beberapa bulan
yang lalu tepatnya Kamis (06/10/2022) siang. Satpol PP Blora telah melakukan
penutupan komplek karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan.
Dan penutupan dilaksanakan sesuai
harapan masyarakat Todanan, setelah Satpol PP Blora mengeluarkan SP3 untuk
penutupan CI secara permanen.
Baca juga : Tidak Sesuai Target, Kotraktor RPHU Kena Denda
Disamping itu juga sudah ada
tulisan Police Line dan beberapa papan pemberitahuan bahwa Pemkab Blora melalui
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke
dikomplek ini ditutup dan dalam pengawasan tidak berizin.
Dan apabila beroperasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp. 25.000.000. Sesuai Perda Pasal 53 ayat 1 nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.(Endah)
0 Comments
Post a Comment