INFOKU, BLORA – Kekompakan terlihat antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Blora dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Usulan tersebut dianggap bukan kehendak rakyat dan mencederai demokrasi.
Hubungan Masyarakat Paguyuban BPD Blora Helmy Hidayat menjelaskan,
perpanjangan masa jabatan kades dinilai kurang tepat. Pihaknya menolak usulan
yang dilakukan para kades itu.
“Usulan memperpanjang jabatan itu menciderai demokrasi. Saat ini kami juga
tengah membahasnya bersama,” ujarnya kepada pada wartawan.
Baca juga : Tuntut Masa Jabatan 9 tahun, Kades Blora Demo ke DPR RI
Helmi melanjutkan, usulan tersebut merupakan kehendak para kades. Bukan
usulan rakyat. Sebab, masyarakat desa banyak yang menolak usulan tersebut.
“Kalau turun di masyarakat juga banyak yang menolak usulan perpanjangan
jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun itu,’’ tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menolak usulan persamaan masa jabatan perangkat
desa dengan kades.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Sebab dapat menghambat jalannya pemerintahan desa. Pemerintahan desa bisa
tidak efektif karena perangkat sering berganti.
“Kasihan juga bagi perangkat yang baru dilantik, kalau disamakan masa
jabatannya dengan kades,” tuturnya.
Koordinator PPDI Kecamatan Cepu Agus mengatakan pihaknya mendapatkan surat
dari PPDI pusat terkait hal itu.
Baca juga : Warga Kelurahan Mlangsen Blora Khawatir Rumahnya Roboh
Salah satu isinya menolak dengan tegas usulan masa jabatan perangkat desa
yang akan disamakan dengan masa jabatan kades.
“Menindak lanjuti surat edaran (itu), sehingga (kami) berangkat ke Jakarta,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa atau Praja Blora Agung Heri Susanto saat dikonfirmasi sambungan telpon belum memberikan jawaban terkait beberapa tuntutan yang dilayangkan perkumpulan kades di Jakarta beberapa waktu lalu. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment