INFOKU, BLORA – Hendaknya paket pengerjaan kontruksi harus dilelang lebih awal.
Alasanya, pada tahun lalu (2022) banyak proyek yang dikerjakan rekanan tidak selesai tepat waktu sehingga akhirnya, mendapat denda.
“Banyak yang kena denda, totalnya
belum diketahui. Kami masih menandatangi bukti denda banyak sekali,” jelas ujar
Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR Blora Samgautama
Karnajaya.
Samgautama menjelaskan, telah
mencatat banyak proyek yang molor, akhirnya harus membayar denda.
Nilai denda yang harus dibayarkan
rekanan bervariasi, ada yang Rp 1 Juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.
Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
“Rekanan yang mengajukan
(pencairan) harus bayar denda dulu, biar tidak semaunya. Artinya administrasi
di PU selesai rekanan juga selesai,” tegasnya.
Dia menjelaskan, tidak ada
perpanjangan pekerjaan 2022 sampai tahun depan. Sebab, di daerah belum ada
peraturan bupati (Perbup) dan peraturan daerah (Perda) APBD yang mengaturnya.
“Memang diperpres (Peraturan
Presiden) memperbolehkan, namun harus ada turunannya berupa perbup, di daerah
tidak ada, juga perda APBD tidak mengatur itu,” tandasnya.
Samgautama mengungkapkan,
anggaran Infrastruktur di DPUPR saat ini sekitar Rp 160 miliar.
Menurutnya saat ini, beberapa
paket pengerjaan sudah proses lelang di LPSE. Harapannya pengerjaan bisa
dilakukan lebih awal.
“Hampir semua perencanaan sudah
dilelang Desember, harapan pertengahan Januari sudah kontrak perencanaan,
survei, dua bulan perencanan selesai,” ujarnya.
Baca juga : Serapan Anggaran Masih 80,8 Persen, Pelayanan Pencairan sampai 31 Des Pk 00.00
Pada lama LPSE.Blorakab, tercatat 4 proyek infrastruktur yang sudah muncul, yakni dua pengerjaan ruas jalan Kunduran-Goa Terawang, pembangunan gedung Polres Blora, dan penyiapan lahan kantor Kejaksaan Negeri Blora.
Sebelumnya, saat paripurna DPRD, Fraksi Gerindra dan PKS melalui juru bicaranya Darwanto menjelaskan, kegiatan pembangunan sarana prasarana di OPD mengalami keterlambatan pengerjaan bahkan tidak selesai sesuai waktu kontrak kerja. Penyebab lambatnya dipicu proses perencanaan pada OPD terkait. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment