INFOKU, BLORA – Perpanjangan pendaftaran
panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kelurahan atau desa (PKD) di Blora
resmi ditutup kemarin (26/1).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Blora memastikan total 951 pendaftar dari sebelumnya 891 orang.
480 pendaftar laki-laki dan 471
perempuan. Hal tersebut menunjukan hasil pendaftar hampir seimbang dan sesuai
petunjuk teknis (juknis).
Sebelumnya, diperpanjang karena
ada beberapa kelurahan dan desa pendaftarnya belum memenuhi kuota dan belum ada
pendaftar perempuan.
Anggota Bawaslu Blora Achmad
Rozak mengatakan, hasil perpanjangan pendaftaran PKD ini sudah mampu memenuhi
kuota perempuan yang kosong. Dan kuota pendaftar yang kurang dua kali dari
kebutuhan.
Baca juga : Enam Guru ASN Jadi PPK Yang Dipanggil, Belum Berani Kembali
“Perpanjangan kemarin dilakukan
hanya sekali. Ketentuannya seperti itu. Syukurnya, kuota masih terpenuhi,’’
jelasnya.
Humas Bawaslu Anny Aisyah
mengatakan, terdapat 50 desa belum memenuhi kuota pendaftar. 38 desa di
antaranya khusus pendaftar perempuan.
Sehingga Bawaslu memutuskan
memperpanjang masa pendaftaran dari 24-26 Januari 2023.
“Jumlah keseluruhan pendaftar
dari masa pendaftaran pertama hingga perpanjangan adalah 951 pendaftar.
Rinciannya 480 laki-laki atau 50,5 persen dan 471 perempuan 49,5 persen,’’
jelasnya.
Ia menambahkan, hingga penutupan
masih terdapat 1 kelurahan, 8 desa kuota pendaftar perempuan belum terpenuhi.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Meliputi Desa Cokrowati,
Kecamatan Todanan; Desa/Kecamatan Sambong; Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen;
Desa Sambongwangan, Kecamatan Randublatung.
Serta Kelurahan Kunduran, Desa
Cungkup, Desa Sempu, Desa Botoreco, dan Desa Ngilen Kecamatan Kunduran.
“Kami sudah memberi info desa saat perpanjangan pendaftaran. Mendorong masyarakat khususnya perempuan ikut bergabung menjadi pengawas pemilu,’’ pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment