Enam Guru ASN Jadi PPK Yang Dipanggil, Belum Berani Kembali

 

INFOKU, BLORABadan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora telah memanggil Enam guru terkait jabatan gandanya sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK). Guru tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Hingga kemarin (26/1), enam guru telah dipanggil beberapa waktu lalu belum juga kembali untuk konfirmasi ke BKD terkait profesi akan dipilih.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora mempertegas agar ASN juga menjabat PPK wajib memberikan surat pernyataan saat mendaftar.

Ketua KPUK Blora Mohamad Khamdun mengatakan, tidak masalah jika tugas PPK tak mengganggu kinerja profesi awalnya sebagai ASN ataupun PPPK.

“Pendaftar ASN memakai surat pernyataan dari pihaknya untuk mendaftar. Surat ini bisa menjadi penguat kinerjanya nanti,’’ ucapnya.

Hingga saat ini belum ada ASN menjabat PPK maupun PPS mengundurkan diri.

Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD DBlora Rendah 

“Sejauh ini belum ada. Yang jelas jika ada petugas melakukan pelanggaran nantinya kami tindak lebih lanjut. Entah peringatan atau pemberhentian,’’ imbuhnya.

Kabid Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Pegawai BKD Ahmad Muniri mengatakan, telah memanggil enam guru ASN ataupun PPPK menjabat PPK. Pemanggilan meminta konfirmasi juga didampingi atasannya.

“Sebenarnya ada tujuh. Namun satu ASN instansinya ikut Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang,’’ jelasnya.

Baca juga : Warga Kelurahan Mlangsen Blora Khawatir Rumahnya Roboh

Muniri telah memberi surat panggilan konfirmasi menentukan langkah ke depan dari enam guru.

“Harus jelas alasannya. Apakah menyandang double job seperti ini berpengaruh kinerjanya nanti atau tidak,’’ tuturnya.

BKD juga memberi beberapa pilihan konsekuensi mempertegas hal tersebut. ‘’Bisa lanjut atau mundur,’’ ucapnya.

Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono menegaskan panggilan untuk atasannya jangan menutupi kesalahan.

“Sanksi atasan melindungi kesalahan bawahannya bisa dihukum satu tingkat di atas pelakunya sendiri,’’ jelasnya.

Baca juga : Stadion Kridaloka Terancam Mangkrak, Tak Ada Anggaran Kelanjutan

Menurutnya, hal ini diatur peraturan kepegawaian.

“Blora tidak termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) bisa dijadikan alasan double job,’’ tuturnya.

Heru akui Blora masih kekurangan profesi guru.

“Jika dihubungkan faktor lain, tetap saja harus mundur dan memilih satu profesi,’’ jelasnya. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments