INFOKU, BLORA – Salah satunya empat titik lapangan sumur di daerah bakal dieksplorasi.
DPRD Blora mendorong potensi itu dikembangkan oleh Blora Patra Energi (BPE) salah satu badan usaha milik daerah (BUMD).
BPE disarankan lebih inovatif,
agar tidak hanya menjadi jasa pengangkut minyak di sumur tua.
Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo
mengatakan, sudah mengundang pihak BPE terkait ekplorasi empat titik sumur baru
di daerah.
Dan mendorong agar BUMD tersebut
bisa memanfaatkan peluang dan lebih inovatif mengelola sumber daya alam
tersebut.
“Kami sepenuhnya mendukung
rencana eksplorasi di empat titik itu, terutama bagi BPE,” jelasnya.
Baca juga : Empat Lapangan
Migas Baru Segera di Eksplorasi
Yuyus menjelaskan, sebelum proses
eksplorasi, pemkab harus memperhatikan nilai didapat dari hasil penambangan
minyak.
Ia mewanti-wanti agar daerah
mendapat porsi yang pantas. Sehingga dapat menambah pendapatan asli daerah
(PAD).
“Harus diperhatikan kerja sama
dengan investor seperti apa, agar kuntungan didapatkan daerah bisa optimal,”
tuturnya.
Jasa Angkut Minyak
Menurut politisi Partai Nasdem
tersebut, SDA berupa minyak merupakan potensi nyata di daerah dan harus
dioptimalkan. Sehingga, ia meminta BPE berperan aktif, sebab BPE merupakan BUMD
mengelola minyak pada sumur-sumur tua di daerah.
Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
“BPE ini harus inovatif, jangan
hanya mengandalkan pendapatan dari jasa pengangkutan minyak di sumur tua,
karena minyak di daerah sudah tentu ada, tinggal kedepan BPE mengelola secara
maksimal,” ujarnya.
Dari kalkulasinya, pendapatan BPE
hanya jasa angkut minyak saja bisa tembus ratusan juta. Potensi tersebut bisa
lebih optimal jika BPE ikut mengelola, seperti melakukan eksplorasi sendiri,
bekerja sama dengan warga lokal sekitar tambang.
Dia mendorong transparansi
pendapatan dan media untuk mengontrol kinerja semua BUMD.
“Jadi tidak hanya pihak ketiga
saja mengelola, tentu harus turun lapangan komunikasi dengan kelompok
penambang,” terangnya.
Menurut Yuyus, pengelolaan minyak
sumur tua sepenuhnya harus saham atau dana dimiliki daerah.
Saat ini, peraturan daerah (perda) penyertaan modal untuk BUMD juga tengah diselesaikan, sebab tahun lalu perda tersebut belum disetujui.
“Perda penyertaan modal belum
bisa disahkan tahun lalu, karena belum ada kesepakatan di pansus,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur BPE Triharjianto saat dikonfirmasi Wartawan terkait pengelolaan sumur tua dan potensi sumur tua di empat titik yang akan di ekplorasi belum memberikan jawaban. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment