DPRD Blora “BPE Jangan Hanya Andalkan Jasa Angkut Minyak”

 

INFOKU, BLORA – Salah satunya empat titik lapangan sumur di daerah bakal dieksplorasi.

DPRD Blora mendorong potensi itu dikembangkan oleh Blora Patra Energi (BPE) salah satu badan usaha milik daerah (BUMD).

BPE disarankan lebih inovatif, agar tidak hanya menjadi jasa pengangkut minyak di sumur tua.

Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo mengatakan, sudah mengundang pihak BPE terkait ekplorasi empat titik sumur baru di daerah.

Dan mendorong agar BUMD tersebut bisa memanfaatkan peluang dan lebih inovatif mengelola sumber daya alam tersebut.

“Kami sepenuhnya mendukung rencana eksplorasi di empat titik itu, terutama bagi BPE,” jelasnya.

Baca juga : Empat Lapangan Migas Baru Segera di Eksplorasi

Yuyus menjelaskan, sebelum proses eksplorasi, pemkab harus memperhatikan nilai didapat dari hasil penambangan minyak.

Ia mewanti-wanti agar daerah mendapat porsi yang pantas. Sehingga dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Harus diperhatikan kerja sama dengan investor seperti apa, agar kuntungan didapatkan daerah bisa optimal,” tuturnya.

Jasa Angkut Minyak

Menurut politisi Partai Nasdem tersebut, SDA berupa minyak merupakan potensi nyata di daerah dan harus dioptimalkan. Sehingga, ia meminta BPE berperan aktif, sebab BPE merupakan BUMD mengelola minyak pada sumur-sumur tua di daerah.

Baca juga : DPRD Duga Keterlambatan Proyek Infrastruktur Karena Proses Praperencanaan & Rekanan Kurang Bonafit

Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang 

“BPE ini harus inovatif, jangan hanya mengandalkan pendapatan dari jasa pengangkutan minyak di sumur tua, karena minyak di daerah sudah tentu ada, tinggal kedepan BPE mengelola secara maksimal,” ujarnya.

Dari kalkulasinya, pendapatan BPE hanya jasa angkut minyak saja bisa tembus ratusan juta. Potensi tersebut bisa lebih optimal jika BPE ikut mengelola, seperti melakukan eksplorasi sendiri, bekerja sama dengan warga lokal sekitar tambang.

Dia mendorong transparansi pendapatan dan media untuk mengontrol kinerja semua BUMD.

“Jadi tidak hanya pihak ketiga saja mengelola, tentu harus turun lapangan komunikasi dengan kelompok penambang,” terangnya.

Menurut Yuyus, pengelolaan minyak sumur tua sepenuhnya harus saham atau dana dimiliki daerah.

Saat ini, peraturan daerah (perda) penyertaan modal untuk BUMD juga tengah diselesaikan, sebab tahun lalu perda tersebut belum disetujui.

“Perda penyertaan modal belum bisa disahkan tahun lalu, karena belum ada kesepakatan di pansus,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur BPE Triharjianto saat dikonfirmasi Wartawan  terkait pengelolaan sumur tua dan potensi sumur tua di empat titik yang akan di ekplorasi belum memberikan jawaban. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments