INFOKU, BLORA – Dua kasus korupsi dana desa (DD) pada 2021 dan 2022 terdapat yang
masuk meja hijau.
Kejaksaan Negeri (Kejari) masih deteksi korupsi pengelolaan DD terhadap aparatur desa di Blora.
Hal itu menjadi atensi agar tidak
terjadi kejadian serupa, karena berimbas pada pencairan DD.
Kasi Intelijen Kejari Blora
Djatmiko mengungkapkan, kasus korupsi DD terjadi dua tahun berturut-turut, dari
2021 satu Kades Purwosari Kecamatan Blora usai putusan.
Kedua pada 2022 lalu Kades
Tlogotuwung, saat ini dalam proses persidangan.
“Dua Kades masuk persidangan dari
2021 dan 2022,” terangnya.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Terkait saat ini mengantongi
nama-nama desa diduga melakukan praktik korupsi, pihaknya belum bisa membeberkan.
Masih mengawasi desa-desa yang diduga melakukan praktik korupsi DD.
Ia mengungkapkan, instansinya
mengedepankan upaya preventif. “Tidak bisa dibuka untuk saat ini, kami upayakan
tindakan preventif,” terangnya.
Djatmiko akan menindak tegas para
aparatur desa yang nyata melakukan tindakan korupsi DD.
Baca juga : Serapan Anggaran Masih 80,8 Persen, Pelayanan Pencairan sampai 31 Des Pk 00.00
Jatmiko mengaku tidak segan
menindak Kades yang menyalahi aturan. ”Pastinya kami akan tindak tegas jika ada
kades bermain dengan dana desa, karena sudah menyalahi aturan. Sesuai peraturan
yang ada, jadi jangan sampai bermain-main,” tegasnya.
Kepala Bidang Penataan,
Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (PMD) Blora Suwiji mewanti-wanti kepada semua Kades untuk mengelola DD
sesuai peraturan.
“Dikerjakan sesuai regulasi
jangan sampai ada kegiatan fiktif,” jelasnya.
Suwiji menerangkan, korupsi DD
berimbas pada pembangunan desa, sebab saat kades terjerat korupsi, DD tidak
bisa dicairkan.
Baca juga : Banyak Perangkat Desa Lulusan SMA, RPL Diskema Subsidi
Hal itu dialami oleh Desa
Tlogotuwung, tahun lalu tidak dapat mencairkan DD.
“Tahun lalu DD dihentikan, sedangkan tahun ini belum bisa dipastikan,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment