INFOKU, BLORA – Sebagaimana
diketahui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pondok
Pesantren (Ponpes) telah disetujui.
Selanjutnya pembuatan peraturan bupati (perbup). Sedangkan, perda keagamaan secara umum akan ditampung tahun depan.
Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan, perda pesantren mengonkretkan dari
undang-undang pesantren dari pemerintah pusat. Ia menyambut baik disetujuinya
perda tersebut, salah bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan
keagamaan.
“Ini bentuk perhatian kami, kalau di pusat sudah ada undang-undang
pesantren, di daerah ini diturunkan bentuk perda,” jelasnya.
Menurutnya, perda tersebut sejalan dengan visi pemerintah mewujudkan sumber
daya manusia (SDM) berkualitas.
Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
Selain mendorong berkembangnya pendidikan keagamaan, pemerintah juga
berupaya mendorong kesejahteraan para pendidik khususnya melalui insentif guru
madin dan TPQ.
Ia berharap agar perda pondok pesantren bisa segera ditindaklanjuti.
Nantinya, perda dilengkapi pembuatan perbup dan pendidikan formal lainnya.
“Semoga nanti bisa segera. Perbup kami minta kepada pendidikan nonformal
termasuk pondok pesantren untuk bisa menindaklanjuti,’’ jelasnya.
Ketua Badan Perencana Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora Aliudin
menjelaskan, perda pesantren ke depannya berdampak perkembangan pendidikan
ponpes.
Sedangkan untuk mengakomodir agama-agama secara umum, pihaknya mengaku akan
digarap tahun depan.
“Mungkin tahun depan akan ada lagi perda-perda keagamaan, berarti itu termasuk sekolah lain (bukan ponpes), kami bahas di 2023,” bebernya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment