Ayah Kandung Diamankan Polres Blora, Diduga Hamili Anak Disabilitas

 

INFOKU, BLORA - Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga nekat melakukan hubungan intim dengan seorang perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi.

Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S(62) warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Ia diamankan Jumat (13/1/2023) saat berada di rumahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang, saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta Tim Biddokes Polda Jawa Tengah serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, beserta anggotanya, Senin (16/1/2023).

Wakapolres membeberkan bahwa kejadian berawal dari laporan ibu Rukini yang merupakan ibu dari korban.

Baca juga : Ada Indikasi Berdampak Kinerja, BKD Akan Panggil ASN Rangkap Jadi PPK

"Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) diruang tamu," ucap Wakapolres Blora.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD DBlora Rendah

Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Setyorini/IST


Post a Comment

0 Comments