INFOKU, BLORA - Satreskrim Polres Blora
Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga nekat melakukan
hubungan intim dengan seorang perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan
melahirkan bayi.
Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S(62) warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Ia diamankan Jumat (13/1/2023) saat berada di rumahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye
Lolowang, saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora.
Dalam konferensi pers tersebut,
Wakapolres didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta Tim
Biddokes Polda Jawa Tengah serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono,
beserta anggotanya, Senin (16/1/2023).
Wakapolres membeberkan bahwa
kejadian berawal dari laporan ibu Rukini yang merupakan ibu dari korban.
Baca juga : Ada Indikasi Berdampak Kinerja, BKD Akan Panggil ASN Rangkap Jadi PPK
"Tindak pidana ini terjadi
pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah
berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan
diatas bale (tempat tidur) diruang tamu," ucap Wakapolres Blora.
Selain mengamankan tersangka
petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong celana
pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong baju
batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat
peristiwa persetubuhan tersebut.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment