INFOKU, BLORA – Tak lama lagi Aparatur sipil
negara (ASN) yang dilantik menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) bakal
dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora.
Mereka bakal dimintai klarifikasi dan keterangan. BKD menilai ASN merangkap tugas menjadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dikhawatirkan dobel tugas itu berpengaruh kinerja wajib mereka sebagai ASN.
Kepala Bidang Pendidikan,
Pelatihan dan Pembinaan Pegawai BKD Blora Muhamad Muniri mengatakan, juga akan
meminta keterangan dari pimpinan ASN bersangkutan.
:Ini sedang kami jadwalkan, dalam
waktu dekat kami panggil dan klarifikasi,” jelasnya.
Selain klarifikasi, pihaknya
mengaku akan menanyakan alasan mengikuti PPK, padahal masih bertugas menjadi
ASN.
Terutama beban ganda diemban ASN
terdaftar PPK.
“Apakah bisa menjamin tidak akan
meninggalkan jam-jam kerja dan meninggalkan kewajibannya,” ungkapnya.
Muniri telah meminta salah
seorang stafnya mengidentifikasi, berapa ASN yang ikut menjadi PPK. Baik itu
unsur PNS ataupun dari unsur PPPK.
“Konsekuensinya nanti setelah
klarifikasi. Apakah akan tetap bertahan, atau mundur, atau ada konsekuensi
lainnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Blora Mohamad Hamdun mengatakan, anggota PPK dilantik
beberapa waktu lalu terdiri berbagai latar belakang.
Baca juga : Silpa Rp 195 Miliar, Penyerapan Anggaran OPD Di Blora Rendah
Meliputi ASN, perangkat desa,
juga swasta. Ada sekitar 7 hingga delapan ASN dan PPPK, juga sembilan
hingga sepuluh perangkat desa.
Dari keterangannya, perekrutan ASN menjadi PPK itu tidak menyalahi regulasi pemilu.
Juga, dari sisi administrasi,
saat pendaftaran tidak ada ketentuan tentang izin atasan bagi mereka punya
profesi sebelumnya.
“Tapi secara etika harus izin kepada pimpinannya,” tegasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment