INFOKU, BLORA – Akhirnya kontraktor proyek rumah potong hewan unggas (RPHU) dikenai
denda.
Sebab, setelah durasi pengerjaan, bangunan belum rampung. Rekanan harus membayar satu kali permil atau 1/1000 dari nilai kontrak yakni Rp 3,4 miliar.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian,
Peternakan, dan Perikanan (DP4) Blora Gundala Wejasena menjelaskan, pengerjaan
RPHU belum selesai hingga tenggat waktu ditentukan, yakni per 1 Desember.
Mengacu peraturan, rekanan didenda selama keterlambatan.
“Iya, rekanan didenda sesuai
keterlambatan,” ujarnya kemarin (5/11).
Gundala menjelaskan, denda dihitung satu permil dalam satu hari atau 1×1.000 dikalikan dengan nilai kontrak telah disepakati.
Namun, terkait jumlah denda per
harinya, pihaknya mengaku tidak menghitung. Sebab, kewenangan pejabat pembuat
komitmen (PPK) untuk menghitungnya.
“Kalau jumlah denda per harinya
tidak tahu, karena hitungannya langsung di pejabat pembuat komitmen,” jelasnya.
Diketahui, anggaran pembangunan
RPHU sebesar Rp 3,4 miliar, dimenangkan oleh CV Brillian Putra Jaya.
Jika dihitung berdasar rumus
denda permil dikali nilai kontrak, menghasilkan denda senilai Rp 3,4 juta per
hari.
Baca juga : Kasir dan Admin RSUD Disanksi Diduga Pungli Pelayanan Kesehatan
Terkait evaluasi pengerjaan
proyek, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan sebelum nanti
diserahterimakan.
Terutama kualitas bahan digunakan
sesuai kontrak ditandatangani. “Untuk melihat kualitasnya sesuai atau tidak,”
ungkapnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen RPHU dari DP4 Rasmiyana belum bisa dikonfirmasi hitungan nilai denda diberikan kepada rekanan karena kondisinya sakit.
Sebelumnya, saat rapat paripurna
DPRD beberapa hari lalu, pengerjaan infrastruktur mengalami keterlambatan
menjadi sorotan.
Pemkab diingatkan segera menyelesaikan sebelum tutup buku pada akhir tahun ini. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment