INFOKU,BLORA – Setelah bebrapa
waktu lalu jadi buronan akhirnya Polisi baru berhasil mengungkap satu tersangka
penyalahgunaan tangki berisi solar ilegal.
Pelaku berinisial FJS merupakan warga Blora, tertangkap di Denpasar, Bali.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari)
setempat dan proses koreksi sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Penangkapannya di Bali. Tersangkanya inisial
FJS warga Blora sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono kemarin
(13/12).
Diketahui pengusutan kasus tronton tangki mengangkut solar itu pada 26
Agustus lalu.
Tronton tangki nopol L 9683 UO disita anggota satreskrim polres di Jalan
Lingkar Baru Kecamatan Blora.
Tronton tangki mengakut BBM diduga solar ilegal dengan takaran tangki
24.000 liter. Polres memastikan jika tronton itu diisi oleh truk tangki kecil
menggunakan selang.
Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan tersangka setelah proses penyelidikan
beberapa bulan lalu. Saat ini, baru satu tersangka ditangkap.
Terkait pelaku lain, masih proses pengembangan. Saat ini pelaku diamankan di
mapolres dan berkas perkara dilimpahkan ke jaksa peneliti kejari.
Baca juga : Truk Tangki Berkapasitas 24 Ton Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Ilegal
“Sementara ini satu pelaku. Lainnya menunggu petunjuk. Sudah kami kirim
surat kepada kejaksaan, menunggu petunjuk dari kejaksaan kalau sudah P21
dinyatakan tahap dua,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang bukti berupa tangki masih dititipkan, juga menunggu
hasil tindak lanjut dari kejari.
Terkait logo Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol)
yang tertera di mobil tangki, Supriyono mengungkapkan sudah tidak ada hubungan
transaksi dengan pelaku.
“Kalau keterangan dari PT-nya sudah tidak ada hubungan kerja dengan
inkoppol,” paparnya.
Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi
Kasi Intelijen Kejari Jatmiko mengatakan, telah menerima berkas kasus
tengki solar ilegal dari kepolisian. Berkas saat ini proses koreksi. Tim jaksa
masih memastikan berkas lengkap atau belum untuk melangkah proses selanjutnya.
“Berkas sudah kami terima, masih dalam proses penelitian nerkas oleh jaksanya,” tuturnya. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment