INFOKU, BLORA – Sebanyak 142 ribu batang rokok ilegal disita dari seorang pengedar
di wilayah Blora.
Ditengarai suplai produksi dari Kabupaten Pati. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 107 juta.
Ratusan ribu batang rokok ilegal itu akan dikirim ke Kabupaten Kudus untuk
dimusnahkan.
Kepala Bea Cukai Kudus Arief Setijo Noegroho menjelaskan, warga Blora
berinial M ditetapkan tersangka pengedar rokok ilegal.
Penangkapan tersangka berusia 29 tahun itu bermula dari penindakan
dilakukan Polres Blora di Desa Purworejo, Kecamatan Blora Kota, pertengahan
November lalu.
Baca juga : Kasir dan Admin RSUD Disanksi Diduga Pungli Pelayanan Kesehatan
“Tersangka sudah melakukan pelanggaran selama 6 bulan terakhir, dengan
modus menawarkan atau menjual barang berupa rokok polos tanpa dilengkapi pita
cukai,” katanya saat konferensi pers di Kejaksan Negeri Blora kemarin (13/12).
Arief menuturkan, tersangka mengedarkan rokok ilegal di sejumlah toko di
Blora. Sebanyak 142.840 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan
sigaret kretek tangan (SKT) disita petugas gabungan. Ditengarai produsen rokok
ilegal berada di Kabupaten Pati, sebab di Blora hingga saat ini tidak didapati
produsen rokok.
“Batang rokok disita dari Blora akan kami bawa ke Kudus untuk dimusnahkan
bersama temuan di kabupaten lain,” jelasnya.
Baca juga : TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
Karena tindakan dilakukan, tersangka harus menjalani proses hukum hingga
persidangan.
Diduga melanggar ketentuan pasal 54 dan pasal 65 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007. Terutama terkait penjualan barang tidak membayar cukai dan menimbun
barang dikenai cukai.
“Motif tersangka karena persoalan ekonomi atau
mencari keuntungan,” jelasnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Blora Sugeng Sumarno mejelaskan, pemberantasan peredaran rokok ilegal penting bagi pemasukan daerah.
Baca juga : Diduga Ada Setoran Uang Kelolosan Peserta PPPK Guru, DPRD Akan Pantau Langsung
Tahun ini daerah mendapat dana bagi hasi cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp 13 miliar.
“Jumlah tersebut direalisasikan dalam bentuk penegakan hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kesehatan,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment