INFOKU, BLORA – Baru tercatat tiga perusahaan tambang mempunyai izin namun
kenyataannya banyak tambang galian C ilegal di daerah.
Para aktivis lingkungan menolak adanya penambahan izin tambang, sebab tidak sebanding dengan dampak negatif diterima daerah dan kesejahteraan warga.
Kepala Cabang Dinas Energi Sumber
Daya Mineral (ESDM) Kendeng Selatan Teguh Yudi Pristiyanto menjelasakan, data
persebaran tambang galian C di daerah yang mempunyai izin saat ini hanya tiga
perusahaan. Tersebar di Kecamatan Todanan dan Cepu.
“Yang sudah mempunyai izin
diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan,” ujarnya kemarin (1/12).
Menurut Teguh, ada 9 perusahaan
saat ini proses eksplorasi yakni penyelidikan dan studi kelayakan untuk
diperbolehkan penambangan.
Menurutnya, masih banyak galian C
ilegal beroperasi. Namun, pihaknya mengaku tidak mempunyai data. Sebab, data
tambang ilegal, pihaknya butuh laporan dari masyarakat.
“Untuk galian C yang ilegal kami
data. Kalau manfaatnya dia membayar pajak dan memberikan CSR kepada masyarakat
sekitar tambang,” jelasnya.
Sementara itu, Eko Arifiyanto
aktivis lingkungan di Blora mempertanyakan manfaat dari perluasan tambang
galian C di daerah.
Sebab, selama ada tambang, yang
diuntungkan hanya segelintir orang. Sedangkan masyarakat mendapatkan dampak
negatifnya.
Baca juga : Anggaran Jembatan Ambrol Masih dicari Solusinya .... ?
“Kalau dihitung-hitung dampak
negatifnya lebih besar dari positifnya untuk pemasukan daerah,” terangnya.
Terlebih saat ini, tragedi banjir
tengah melanda di beberapa kecamatan di Blora.
Penambangan batuan kapur,
menurutnya menjadi penyumbang terjadinya banyak bencana alam.
Ia dan beberapa teman peduli
lingkungan lainnya menolak galian C di daerah diperbanyak.
Baca juga : Diduga Ada Setoran Uang Kelolosan Peserta PPPK Guru, DPRD Akan Pantau Langsung
“Kami menolak adanya tambang galian C. Kalaupun banyak manfaatnya bagi warga mari lakukan hitung-hitungan dengan rinci,” tantangnya dalam agenda Sarasehan Tambang galian C untuk Kesejahteraan Rakyat di Pendapa Pemerintah Kabupaten kemarin (1/12).
Sementara itu, Anggota DPR RI
Riyanta yang hadir dalam agenda tersebut menjelaskan, bahwa pemanfaatan alam
yang ada di daerah harus memperhatikan konservasi. Agar sumber alam ini
lestari.
Riyanta mengajak masyarakat harus
sadar ketika hutan rusak akan terjadi bencana.
“Pemerintah harus tegas dan hadir dan kuat dalam penegakan hukum,” tuturnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment