INFOKU, BLORA – Kurang lebih ada 27 masa
jabatan kepala desa (Kades) yang habis tahun depan.
Namun, pemilihan kepala kades
(pilkades) dibayang-bayangi moratorium penundaan dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri). Namun, Pemkab Blora tetap menganggarkan dana pilkades tahun
depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD) Yayuk Windrati mengatakan, telah menganggarkan
pilkades pada 2023.
Baca juga : Serapan Anggaran Masih 80,8 Persen, Pelayanan Pencairan sampai 31 Des Pk 00.00
Menurutnya, pilkades tetap akan
diselenggarakan tahun depan, apabila tidak adanya perubahan regulasi.
“Terpenting sudah dianggarkan.
Kalau tidak ada perubahan regulasi, insya Allah tetap jadi,”
jelasnya.
Berdasar data dinas PMD, masa
jabatan 19 Kades yang ada di Blora akan berakhir 17 Agustus 2023.
Delapan Kades lainnya masa
jabatan habis Oktober mendatang. Hal itu sesuai tanggal pelantikan menjadi
Kades.
Baca juga : Terkait Molornya Proyek, TPP Pegawai Dinas PUPR dan DP4 Terancam Berkurang
Kepala Bidang (Kabid)
Administrasi Pemerintahan Desa Dwi Edy Setyawan menambahkan, apabila pilkades
ditunda akan berdampak lamanya pilkades.
Namun, apabila dilaksanakan tahun
mendatang, dikhawatirkan terkena dampak politik karena memasuki tahapan pemilu
serentak.
“Kalau penanggung jawab (PJ)
terlalu lama, yang jelas tidak efektif,” jelasnya.
Moratorium atau penundaan pilkades itu menurutnya akan berlangsung rentang 1 Oktober hingga 31 Desember.
Moratorium pilkades rencananya
berlaku seluruh Indonesia. Namun, hingga saat ini, peraturan itu masih belum
diterangkan dalam surat edaran ataupun sejenisnya.
“Anggaran di dinas sudah siap, untuk sosialisasi dan lain-lain itu anggaran bankeu (bantuan keuangan) di desanya. Apapun keputusan (pemerintah dan DPR), itu pasti yang terbaik,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment