INFOKU, BLORA – tak lama lagi Pemkab
Blora akan mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 20,3
miliar pada tahun depan.
Dari Angka tersebaut terdapat peningkatam Rp 7 miliar dibandingkan tahun ini Rp 13,4 miliar.
Kepala Bagian (Kabag)
Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Blora Sugeng Sumarno
menjelaskan, kenaikan ini ditengarai adanya kenaikan cukai rokok yang
diterapkan pemerintah pusat.
Mengenai pengalokasiannya,
menyesuaikan dengan peraturan. Yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat,
40 persen untuk bidang kesehatan, dan sisanya untuk penegakan hukum.
Pagu total untuk organisasi
perangkat daerah (OPD) yang bersumber dari DBHCHT bagi Pemkab Blora senilai Rp
20.389.879.000.
Baca juga : Tidak Sesuai Target, Kotraktor RPHU akan Kena Denda Rp 3,4 juta per hari
Alokasi untuk bidang
kesejahteraan masyarakat Rp 10.194.939.500, untuk penegakan hukum Rp
2.038.987.900, lalu sisanya yang berjumlah Rp 8.155.951.600 akan dialokasikan
untuk bidang kesehatan.
”Pagu ini (Rp 20,3 miliar, Red)
sudah kami bagikan ke masing-masing OPD yang mengampu. Sesuai dengan ketentuan
yang ada,” jelasnya.
Dia menjelaskan, beberapa OPD
yang dimaksudkan di antaranya Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan
(DP4) yang menangani tentang kualitas tembakau serta Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) untuk bantuan langsung tunai (BLT) pekerja dan
petani tembakau.
Sedangkan untuk penegakan hukum,
OPD yang mengampu adalah Satpol PP dan Kominfo.
Selain beberapa OPD tersebut, ada
juga peruntukan penyiapan tenaga kerja dengan pelatihan yang dilaksanakan Dinas
Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker).
”Ada juga untuk hiburan
masyarakat seperti ketoprak, wayang kulit, bersalawat, barongan, dan
lain-lain,” terangnya.
”Bidang kesehatan kami alokasikan
ke RSUD Blora dan RSUD Cepu. Selain itu, kami juga membayarkan BPJS Kesehatan
yang menjadi tanggungan kami,” terangnya.
Baca juga : Diduga Ada Setoran Uang Kelolosan Peserta PPPK Guru, DPRD Akan Pantau Langsung
Dia menambahkan, pendapatan dari
DBHCHT berdampak pada program di daerah. Terutama kesejahteraan petani dan
penambahan sarana penunjang kesehatan.
”Sebaliknya, peredaran rokok ilegal dapat memicu kerugian negara,” imbuhnya. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment